Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 27 Juni 2019 | 10:41 WIB
Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan gugatan dari Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran administratif di Pilpres 2019.

"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah seperti dilansir dari Antara, Kamis (27/6/2019).

Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'. Menurut Abdullah, permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi syarat.

"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," jelas dia.

"Mengadili permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan tidak diterima," demikian kutipan putusan MA.

Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke MA, setelah permohonannya ditolak Bawaslu. Dalam perkara yang diajukan ke MA, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusan bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarkan Pendukung dari Penjara, Prabowo Siap Pasang Badan

Keluarkan Pendukung dari Penjara, Prabowo Siap Pasang Badan

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 16:59 WIB

Penjagaan di MK Disebut Lebay, BPN: Kawat Berduri, Atau Mau Jualan Kawat?

Penjagaan di MK Disebut Lebay, BPN: Kawat Berduri, Atau Mau Jualan Kawat?

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 16:36 WIB

Setelah Putusan MK, Prabowo Kumpulkan Petinggi Parpol Bahas Nasib Koalisi

Setelah Putusan MK, Prabowo Kumpulkan Petinggi Parpol Bahas Nasib Koalisi

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 14:32 WIB

BPN: KPU Gagal Menjawab Soal DPT Siluman di Sidang MK

BPN: KPU Gagal Menjawab Soal DPT Siluman di Sidang MK

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 14:17 WIB

Demokrat Singgung Omongan Prabowo di Cikeas, BPN: Tak Ada Kata Kompromi

Demokrat Singgung Omongan Prabowo di Cikeas, BPN: Tak Ada Kata Kompromi

News | Senin, 24 Juni 2019 | 19:56 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB