MA Tolak Gugatan Prabowo, PKS Berharap MK Tak Terpengaruh

Kamis, 27 Juni 2019 | 14:20 WIB
MA Tolak Gugatan Prabowo, PKS Berharap MK Tak Terpengaruh
Nama Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera disebut-sebut sebagai kandidat kuat pengganti Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengakui optimistis putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan tim Prabowo Subianto - Sandiaga, tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konstitusi.

Mardani Ali Sera berharap, MK bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Mardani Ali Sera melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera. Mardani sangat yakin putusan MA tidak akan mempengaruhi putusan MK.

"Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia," kata Mardani Ali Sera seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/6/2019).

Mardani Ali Sera yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi berharap, MK bisa memberikan putusan terbaik.

Ia juga mengakui mempercayai para hakim MK bersikap negarawan dalam memutuskan gugatan sengketa Pilpres 2019.

"Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan," ungkap Mardani Ali Sera.

Untuk diketahui, MA resmi menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi terkait gugatan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan tersebut berisi pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang terstruktur,sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga: Nobar Putusan MK di Kertanegara, Demokrat: Belum Ada Pesan SBY buat Prabowo

MA beralasan tidak meberima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

Putusan itu bernomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019. Putusan tersebut juga merujuk pada musyawarah Hakim Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019.

Sesuai putusan, Ketua Badan Pemenangan atau BPN Prabowo - Sandiaga, Djoko Santoso serta Sekretaris BPN, Hanafi Rais selaku pihak pemohon diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI