Amati Pertimbangan Hakim MK, Demokrat: Gugatan Prabowo Akan Ditolak

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 27 Juni 2019 | 15:24 WIB
Amati Pertimbangan Hakim MK, Demokrat: Gugatan Prabowo Akan Ditolak
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Kadiv Advokasi Dan Bantuan Hukum DPP Demokrasi Ferdinand Hutahaean mengakui meyakini gugatan tim hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Keyakinan Ferdinand Hutahaean muncul saat mendengar berbagai pertimbangan yang dibacakan oleh hakim MK dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter miliknya @ferdinandhaean2. Berbagai pertimbangan yang dibacakan sudah jelas menunjukkan bila gugatan Prabowo akan ditolak.

"Mendengar pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim MK hingga saat ini, jelas sudah menurut saya permohonan tim hukum Prabowo Sandi akan ditolak," kata Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/6/2019).

Menurut Ferdinand Hutahaean, ada banyak objek permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo masuk dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu.

"Objek permohonan banyak masuk dalam wewenang Bawaslu," imbuh Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand Hutahaean memprediksi hasil putusan MK akan melahirkan beberapa poin yang menjadi perbaikan pada pemilu selanjutnya. Bukan memenangkan gugatan yang diajukan oleh pemohon tim hukum Prabowo Subianto.

"Paling jauh putusan akan melahirkan beberapa point untuk perbaikan pemilu ke depan," tandas Ferdinand Hutahaean.

Untuk diketahui, Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dibuka oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Kamis (27/6/2019) pukul 12.40 WIB.

baca juga

Dalam sidang tersebut, Anwar Usman menegaskan bahwa majelis hakim MK hanya takut kepada Allah SWT.

"Pertama, seperti yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya bahwa kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu kami telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan perkara ini yang tentu saja harus didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," tutur Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muncul Usai Keluar Penjara, Lieus Dilarang Ajudan Masuk ke Rumah Prabowo

Muncul Usai Keluar Penjara, Lieus Dilarang Ajudan Masuk ke Rumah Prabowo

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 14:52 WIB

Beredar Draf Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2019, Isinya Wow

Beredar Draf Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2019, Isinya Wow

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 14:58 WIB

Setelah Dengar Putusan MK, PAN Mau Blak-blakan soal Sikap Politik

Setelah Dengar Putusan MK, PAN Mau Blak-blakan soal Sikap Politik

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 14:45 WIB

Resmi! MK Putuskan Terima Berkas Permohonan Hasil Revisi Prabowo - Sandiaga

Resmi! MK Putuskan Terima Berkas Permohonan Hasil Revisi Prabowo - Sandiaga

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 14:39 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×