Resmi! MK Putuskan Terima Berkas Permohonan Hasil Revisi Prabowo - Sandiaga

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Kamis, 27 Juni 2019 | 14:39 WIB
Resmi! MK Putuskan Terima Berkas Permohonan Hasil Revisi Prabowo - Sandiaga
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 dari Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno hasil revisi atau perbaikan.

Dengan demikian, MK mengesampingkan eksepsi atau keberatan yang sempat diajukan KPU RI dan Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin dalam sidang perdana perkara tersebut beberapa waktu lalu.

Anggota majelis hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang diserahkan tanggal 24 Mei dan berkas perbaikan permohonan pada 10 Juni merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Karenanya, kata Enny, MK juga tidak menilai permohonan yang diserahkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno pada 10 Juni sebagai berkas perbaikan permohonan.

"Dalam hal ini mahkamah berpendapat, naskah yang dimaksud menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang telah diajukan pada 24 Mei 2019. Oleh karenanya, mahkamah juga tak menganggap hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti yang sesungguhnya, yaitu substansial terpisah 24 Mei 2019," kata Enny dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menambahkan, MK telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon KPU, pihak terkait Tim Hukum Jokowi, dan pihak pemberi keterangan Bawaslu untuk menanggapi berkas permohonan 10 Juni tersebut.

"Sikap mahkamah jelas pada satu sisi tidak ada keinginan tidak konsisten dalam melaksanakan perintah perundang-undangan terutama hukum acara di mahkamah konstitusi. Namun di lain sisi, harus memperhatikan keadilan seluruh pihak terutama soal teknis yang terjadi," tutur Saldi.

"Oleh karenanya keberatan termohon (KPU), terkait sepanjang berkaitan naskah menurut termohon adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan untuk hukum," imbuhnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suhu Panas Jakarta, Pendemo MK Teduh di Pinggir Jalan, Injak Rumput Taman

Suhu Panas Jakarta, Pendemo MK Teduh di Pinggir Jalan, Injak Rumput Taman

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 14:32 WIB

Sebut Pendemo MK Diracun, Eks Penasihat KPK: Ambil Makanan dari Korlap Saja

Sebut Pendemo MK Diracun, Eks Penasihat KPK: Ambil Makanan dari Korlap Saja

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 14:21 WIB

MA Tolak Gugatan Prabowo, PKS Berharap MK Tak Terpengaruh

MA Tolak Gugatan Prabowo, PKS Berharap MK Tak Terpengaruh

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 14:20 WIB

Sisi Lain Putusan Sengketa Pilpres, Kawasan Patung Kuda Jadi Pasar Tumpah

Sisi Lain Putusan Sengketa Pilpres, Kawasan Patung Kuda Jadi Pasar Tumpah

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 13:50 WIB

Menhan Klaim Negara Aman Setelah MK Umumkan Hasil Gugatan Prabowo

Menhan Klaim Negara Aman Setelah MK Umumkan Hasil Gugatan Prabowo

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 13:35 WIB

Terkini

Novo Nordisk Umumkan Ubah Nama Jadi Novo, Siapkan Jurus Baru Hadapi Persaingan

Novo Nordisk Umumkan Ubah Nama Jadi Novo, Siapkan Jurus Baru Hadapi Persaingan

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 07:13 WIB

Perbedaan Shio Macan Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air, Tidak Semua Macan Punya Karakter Sama

Perbedaan Shio Macan Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air, Tidak Semua Macan Punya Karakter Sama

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 07:10 WIB

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 07:00 WIB

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

×