Vonis Penjara Advokat Lucas Dikurangi Hakim, KPK Diminta Buka Rekeningnya

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Jum'at, 28 Juni 2019 | 19:21 WIB
Vonis Penjara Advokat Lucas Dikurangi Hakim, KPK Diminta Buka Rekeningnya
Advokat Lucas keluar gedung KPK usai diperiksa atas dugaan membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro, di Jakarta, Selasa dini hari (2/10/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman pengacara Lucas, pesakitan dalam perkara perintangan penyidikan terhadap Eddy Sindoro saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana penjara Lucas yang sebelumnya 7 tahun, menjadi 5 tahun.

Melalui laman daring Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dilihat Suara.com, Jumat (28/6/2019), majelis hakim yang dipimpin Daniel Dalle Pairunan memutus perkara Lucas tanggal (20/6).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian tertulis dalam amar putusan.

Selain itu, majelis hakim juga meminta penyidik KPK yang menangani perkara Lucas untuk membuka rekening Lucas.

Adapun Rekening yang diminta dibuka seperti di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, BJB, BCA, dan Mandiri.

Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lucas terbukti melakukan perintangan penyidikan dan membantu dalam pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

baca juga

Dalam hal itu, Lucas langsung mengajukan banding atas vonis yang diterima tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi, Rahmat Yasin Sempat Pulang ke Bogor

Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi, Rahmat Yasin Sempat Pulang ke Bogor

Jabar | Selasa, 25 Juni 2019 | 21:41 WIB

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 19:17 WIB

KPK Panggil 3 Pengacara Kasus Suap Proyek e-KTP

KPK Panggil 3 Pengacara Kasus Suap Proyek e-KTP

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 11:59 WIB

Jadi Kapolda Sumatera Selatan, Brigjen Firli Ditarik dari KPK

Jadi Kapolda Sumatera Selatan, Brigjen Firli Ditarik dari KPK

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 10:57 WIB

Sidak Rutan K-4 KPK, Petinggi Ditjen PAS: WC buat Tahanan Sangat Bagus

Sidak Rutan K-4 KPK, Petinggi Ditjen PAS: WC buat Tahanan Sangat Bagus

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 15:03 WIB

Terkini

Lawan Vietnam di Final Piala AFF 2026, Pelatih Thailand Singgung Timnas Indonesia

Lawan Vietnam di Final Piala AFF 2026, Pelatih Thailand Singgung Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:18 WIB

Bukan Hanya Batik, Ini 5 Wastra Tradisional Indonesia Punya Makna Filosofis

Bukan Hanya Batik, Ini 5 Wastra Tradisional Indonesia Punya Makna Filosofis

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Sering Bingung Bedakan Cas AC dan DC Fast Charging pada Mobil Listrik? Begini Penjelasan Mudahnya

Sering Bingung Bedakan Cas AC dan DC Fast Charging pada Mobil Listrik? Begini Penjelasan Mudahnya

Otomotif | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Memburu Nakhoda Kampus Hijau: Panitia Pilrek Unila Janjikan Netral

Memburu Nakhoda Kampus Hijau: Panitia Pilrek Unila Janjikan Netral

Lampung | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Feng Shui Kamar Tidur di Atas Dapur, Benarkah Bisa Bikin Sial?

Feng Shui Kamar Tidur di Atas Dapur, Benarkah Bisa Bikin Sial?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Indonesia Bantah Kongkalikong dengan China untuk Perdagangan ke AS

Indonesia Bantah Kongkalikong dengan China untuk Perdagangan ke AS

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Pidato Prabowo Tak Beri Kepastian, 20 Ribu PPPK Paruh Waktu Siap Geruduk Istana

Pidato Prabowo Tak Beri Kepastian, 20 Ribu PPPK Paruh Waktu Siap Geruduk Istana

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Pelita Kecil di Kolong Langit

Pelita Kecil di Kolong Langit

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Dua Bulan Lagi Bebas! Acil Napi Lapas Warungkiara Malah Kabur Gara-gara Ditegur Main HP

Dua Bulan Lagi Bebas! Acil Napi Lapas Warungkiara Malah Kabur Gara-gara Ditegur Main HP

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Kitab Tanbihul Ghafilin: Mengetuk Hati yang Lalai di Tengah Gemerlap Dunia

Kitab Tanbihul Ghafilin: Mengetuk Hati yang Lalai di Tengah Gemerlap Dunia

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:00 WIB

×