Jamintel Minta KPK Serahkan Dua Jaksa yang Terjaring OTT

Liberty Jemadu

Minggu, 30 Juni 2019 | 01:05 WIB
Jamintel Minta KPK Serahkan Dua Jaksa yang Terjaring OTT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). [Antara/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Jan S Maringka meminta dua jaksa yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Tiga yang akan ditangani KPK, sedangkan dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. Mekanisme pengawasan, mekanisme etik maupun mekanisme penanganan perkara kami kenal dalam istilah penyelidikan," kata Jan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Dalam kronologi kasus tersebut, KPK total menangkap lima orang termasuk dua jaksa, yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Terkait hal itu, Jan lantas menyinggung soal sinergi antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi.

"Dalam kesempatan ini, berikan kami kesempatan untuk melakukan sinergi dalam penanganan perkara," kata Jan.

Dia pun menyatakan bahwa Kejaksaan juga berkomitmen dalam penanganan kasus ini dan juga segera menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk dua jaksa tersebut.

"Tentunya kami bisa lakukan itu karena besok hari Minggu kami akan mulai segera. Kami akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja," ungkap Jan.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah turut membantu KPK untuk mengamankan Yuniar di Bandara Halim Perdanakusuma dan juga menghadirkan Agus Winoto ke gedung KPK.

baca juga

"Percayalah karena kami sudah beritikad baik mendukung sepenuhnya termasuk penangkapan kemudian penanganan, memulangkan, mengantarkan sampai ke Gedung Merah Putih (KPK). Ini adalah karena semangat pemberantasan tindak pidana korupsi ada," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan lembaganya akan memproses tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Bahwa yg ditetapkan tersangka tadi kami akan kerjakan di sini tetapi untuk meningkatkan status yang ikut tertangkap tangan (dua jaksa), kami masih butuh keterangan dari pihak-pihak yang lain, salah satunya yang belum bisa kami periksa hari ini," kata Syarif.

Adapun salah satu yang belum diperiksa sebagaimana dimaksud Syarif adalah tersangka Sendy Perico yang belum menyerahkan diri ke KPK.

"Apakah nanti statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka (dua jaksa), itu yang akan kami koordinasikan (dengan Kejaksaan) tetapi kita tidak boleh serta merta bahwa karena dia ikut tertangkap tangan, maka dia harus dijadikan tersangka, tergantung apakah betul-betul secara materiil dia betul-betul terlibat atau tidak," kata Syarif. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Dinas PUPR Klaten, KPK Sita Segepok Uang Tunai dan Bukti Elektronik Proyek

Geledah Dinas PUPR Klaten, KPK Sita Segepok Uang Tunai dan Bukti Elektronik Proyek

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Respon Djarum Setelah Kantor Digeledah KPK Soal Dugaan Korupsi Bea Cukai

Respon Djarum Setelah Kantor Digeledah KPK Soal Dugaan Korupsi Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27 WIB

KPK Turun ke Kudus, Kantor Pusat Djarum Kena Geledah

KPK Turun ke Kudus, Kantor Pusat Djarum Kena Geledah

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:18 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, Kantor PT Djarum Ikut Digeledah

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, Kantor PT Djarum Ikut Digeledah

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Diduga Tentukan Alur Perizinan HGB

Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Diduga Tentukan Alur Perizinan HGB

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:00 WIB

KPK Sita Dokumen Proyek Vendor dari Sestama BNPB, Usut Dugaan Konflik Kepentingan!

KPK Sita Dokumen Proyek Vendor dari Sestama BNPB, Usut Dugaan Konflik Kepentingan!

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 20:13 WIB

Diperiksa KPK, Sestama BNPB Dicecar soal Status Adik Suharyanto hingga Alur Pengadaan

Diperiksa KPK, Sestama BNPB Dicecar soal Status Adik Suharyanto hingga Alur Pengadaan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:57 WIB

Lebarkan Sayap Bisnis ke Vietnam, Gus Lilur Tak Surut Bongkar Dugaan Rasuah Muktamar ke-35 NU

Lebarkan Sayap Bisnis ke Vietnam, Gus Lilur Tak Surut Bongkar Dugaan Rasuah Muktamar ke-35 NU

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Harta Pejabat di Luar LHKPN Diusulkan Bisa Dirampas Negara: Bagaimana Batas Hukumnya?

Harta Pejabat di Luar LHKPN Diusulkan Bisa Dirampas Negara: Bagaimana Batas Hukumnya?

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Sestama BNPB Klaim Serahkan Dokumen ke Penyidik KPK

Usai Diperiksa 7 Jam, Sestama BNPB Klaim Serahkan Dokumen ke Penyidik KPK

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Terkini

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Kemiskinan vs Menstruasi: Saat Kebutuhan Dasar Perempuan Tak Terjangkau

Kemiskinan vs Menstruasi: Saat Kebutuhan Dasar Perempuan Tak Terjangkau

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro

Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Tarif dan Rute Angkot T19 yang Bawa Mahasiswa ke Bundaran HI Bak Kuda Troya

Tarif dan Rute Angkot T19 yang Bawa Mahasiswa ke Bundaran HI Bak Kuda Troya

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Gen Z: Evolusi atau Ancaman Identitas?

Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Gen Z: Evolusi atau Ancaman Identitas?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:24 WIB

Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Monitor Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Monitor Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Penyelidikan Kematian Hayden Panettiere Dihentikan Polisi, Kenapa?

Penyelidikan Kematian Hayden Panettiere Dihentikan Polisi, Kenapa?

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp133.950 per Kg, Bawang Merah Naik 21 Persen

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp133.950 per Kg, Bawang Merah Naik 21 Persen

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Kronologi Demo Ricuh di Malioboro Versi Polisi, Massa Misterius Bawa Sajam dan Miras

Kronologi Demo Ricuh di Malioboro Versi Polisi, Massa Misterius Bawa Sajam dan Miras

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:12 WIB

×