Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 03 Juli 2019 | 05:21 WIB
Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan
Ilustrasi Pemilu 2019. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Sovia Warman divonis empat bulan penjara dan denda Rp 8 juta potong subsider satu bulan karena terbukti terlibat penggelembungan suara pada Pemilu 2019.

Vonis terhadap Sovia dibacakan di pengadilan negeri setempat, Selasa (2/7/2019). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum lima bulan dan denda Rp 16 juta.

Dalam pembacaan putusan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Darma Indo Damanik didampingi dua anggota Majelis Imanuel MP. Siratit dan Debora Manulang, Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tindakan terdakwa Sovia dinilai hakim mencederai nilai-nilai demokrasi dan sempat beberapa kali memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Dalam vonis majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 29 juta terdiri dari 240 lembar pecahan seratus ribu dan 100 lembar pecahan lima puluh ribu dirampas untuk diberikan ke kas negara.

Sovia Warman didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi yang merupakan calon legislatif DPRD Indragiri Hulu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang ada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dari awalnya hanya ada dua tersangka menjadi lima tersangka termasuk salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.

Para tersangka diberikan uang sebesar Rp 29 juta dan diiming-imingi Rp 5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota DPRD di Kabupaten Indragiri Hulu.

Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa, Dodi Fernando mengaku pikir-pikir dahulu kepada ketua majelis.

Sementara untuk dua orang terdakwa lainnya Randa Ronaldo dan Masnur, majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 8 juta serta subsider satu bulan.

Dalam kasus itu sendiri ada enam tersangka yakni Randa Ronaldo (Ketua PPK Rengat), Muhammad Ridwan (Anggota PPK Rengat), Masnur (Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat), Tabroni (warga Kecamatan Pasir Penyu), Sovia Warman (Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu), dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demokrat Tegur Gerindra Soal Rekonsiliasi Minta Bebaskan Pendukung Ditahan

Demokrat Tegur Gerindra Soal Rekonsiliasi Minta Bebaskan Pendukung Ditahan

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 10:18 WIB

BPN Sebut Kecurangan TSM Telah Dimufakati Dari Hulu Ke Hilir

BPN Sebut Kecurangan TSM Telah Dimufakati Dari Hulu Ke Hilir

News | Senin, 24 Juni 2019 | 16:42 WIB

Bakar Surat Suara, Krisna Murti Akan Divonis Besok di PN Wonosari

Bakar Surat Suara, Krisna Murti Akan Divonis Besok di PN Wonosari

Jogja | Minggu, 23 Juni 2019 | 19:49 WIB

Target Golkar Meleset di Pileg, Yorrys: Kembalikan kepada Pemilik Suara

Target Golkar Meleset di Pileg, Yorrys: Kembalikan kepada Pemilik Suara

News | Sabtu, 22 Juni 2019 | 17:42 WIB

Mendagri Ajukan Rp 126 Miliar untuk Dana Bantuan Parpol Tahun 2020

Mendagri Ajukan Rp 126 Miliar untuk Dana Bantuan Parpol Tahun 2020

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 19:02 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB