2 Pembunuh Modus Menabrakkan Mobil Ambulans Divonis 19 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 04 Juli 2019 | 11:08 WIB
2 Pembunuh Modus Menabrakkan Mobil Ambulans Divonis 19 Tahun Penjara
Ilustrasi mobil ambulans. (YouTube/Trishinu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar dan menabrak korban menggunakan ambulans di Jalan Sawahan Dalam III dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam.

Terdakwa juga sempat memukul korban menggunakan kayu serta linggis, hingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI