DPR Akan Eksaminasi Putusan Hukum Kasus Baiq Nuril

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 22 Januari 2019 | 21:00 WIB
DPR Akan Eksaminasi Putusan Hukum Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun, warga Lombok, NTB, menjadi pesakitan dan terancam 6 tahun penjara. Padahal, ia adalah korban pelecehan mantan atasannya. [change.org/SaveIbuNuril]

Suara.com - DPR RI akan mengeksaminasi atau melakukan pemeriksaan atas putusan Mahkamah Agung tentang korban kekerasan seksual Baiq Nuril yang divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut dipastikan setelah Baiq Nuril datang mengadukan nasibnya kepada Komisi III DPR RI, Selasa (22/1/2019).

Wakil Ketua Komisi III DPR Arsul Sani menuturkan, eksaminasi tersebut akan dilakukan pada putusan MA hingga tuntutan yang diajukan Jaksa.

Komisi III, kata Arsul, akan menghadirkan ahli hukum guna menilai proses penuntutan sejak awal kasus Nuril hingga vonis dijatuhkan.

"Bagaimana mereka melihat dari perspektif kaca mata Ilmu Hukum mengenai kasus Baiq Nuril ini," kata Arsul.

Arsul mengatakan eksaminasi tersebut tidak lantas mengubah putusan MA, melainkan bentuk pengujian putusan hukum itu sesuai prinsip dan prosedur serta memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat.

Nantinya, hasil eksaminasi itu bisa menjadi rekomendasi bagi aparat penegak hukum dalam menentukan keputusan.

"Jadi, tidak hanya dalam kasus Ibu Nuril, hasil eksaminasi bisa dipakai untuk ke depannya oleh hakim.”

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan menyambut baik rencana eksaminasi. Joko berharap, eksaminasi itu nantinya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Baiq Nuril.

Sebelumnya diberitakan, Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke MA.

Upaya hukum tersebut dilakukan Baiq Nuril setelah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baiq Nuril menyampaikan memori PK setelah menerima salinan putusan kasasi MA pada Selasa (4/12/2018).

Dalam salinan putusannya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram bernomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.

Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perkembangan Terkini Kasus Baiq Nuril di Pengadilan Negeri Mataram

Perkembangan Terkini Kasus Baiq Nuril di Pengadilan Negeri Mataram

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 08:01 WIB

Jerat Penikmat Prostitusi, Yasonna: Sudah Lama Kita Diajukan ke DPR

Jerat Penikmat Prostitusi, Yasonna: Sudah Lama Kita Diajukan ke DPR

News | Senin, 07 Januari 2019 | 18:56 WIB

Alokasi Anggaran Edukasi dan Mitigasi Bencana Dibuat Lebih Besar di 2019

Alokasi Anggaran Edukasi dan Mitigasi Bencana Dibuat Lebih Besar di 2019

Bisnis | Senin, 07 Januari 2019 | 16:13 WIB

Rugikan Masyarakat, DPR Panggil Kemenhub dan Lion Air Group soal Bagasi

Rugikan Masyarakat, DPR Panggil Kemenhub dan Lion Air Group soal Bagasi

Bisnis | Senin, 07 Januari 2019 | 12:46 WIB

Terkini

Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat

Modal 'Cairan Ajaib' Palsu, Duo WN Liberia Kuras Rp1,6 Miliar Milik WN Korsel di Jakarta Barat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan

NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:47 WIB

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:46 WIB

Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil

Viral Aksi Cabul Maling di Jagakarsa: Mondar-mandir Sambil Masturbasi Lalu Gondol Komponen Mobil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:28 WIB

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:27 WIB

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:07 WIB

Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen

Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:06 WIB

Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo

Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:05 WIB