Sidang Praperadilan Kivlan Zein Memanas, Hakim Adu Mulut dengan Pengacara

Senin, 08 Juli 2019 | 15:45 WIB
Sidang Praperadilan Kivlan Zein Memanas, Hakim Adu Mulut dengan Pengacara
Sidang praperadilan Kivlan Zein. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Sidang praperadilan perdana dengan tersangka Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein berlangsung panas karena sempat terjadi perdebatan antara hakim dan pengacara Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/7/2019) pada pukul 13.00 WIB.

Awalnya Hakim Achmad Guntur memutus sidang tak bisa dilanjutkan karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tak hadir di persidangan dan harus ditunda dua minggu hingga Senin (22/7/2019).

Mendengar putusan itu, pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun langsung memohon pada hakim untuk mempercepat proses persidangan pada Rabu (10/7/2019).

"Kami mohon yang mulia, kami mohon sekali. Kalau boleh nangis, nangis yang mulia, kalau dua minggu lagi saya nggak bisa tidur," kata Tonin dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (8/7/3029).

Permohonan itu langsung ditolak oleh hakim karena jadwal persidangan praperadilan di PN Jaksel sudah padat hingga 2 minggu ke depan, gugatan praperadilan Kivlan baru bisa diproses Senin (22/7/2019).

"Pak saya ini sidang tidak hanya satu, apalagi saya pak saya juga melayani teman-teman (media). Seandainya badan saya 4, ya saya bagi 4. Usulan boleh tapi apa boleh buat, karena saya sudah dijadwalkan perkara 69. bapak cek aja di SIPP," tegas Guntur yang juga Humas PN Jaksel itu.

Perdebatan itu berlangsung sekitar 30 menit dan hakim tetap memutuskan bahwa sidang praperadilan Kivlan Zein tetap ditunda hingga Senin (22/7/2019).

Usai sidang, Tonin menjelaskan alasannya menolak penundaan sidang dua minggu karena waktunya berdekatan dengan akhir masa tahanan Kivlan pada Sabtu (27/7/2019) yang berarti berkasnya berpotensi dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Lha Pak Kivlan tanggal 29 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi, padahal praperadilan itu kan murah cepat efisien, enggak ada itu, udah main-main ini," kata Tonin usia sidang.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kivlan Zein Ditunda 2 Pekan

"Tanggal 22 nggak ada guna, mau ngapain, 7 hari 29, pak Kivlan sudah P21," tambahnya.

Untuk diketahui, Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan (75/pid.pra/2019/pn.jaksel) ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (20/6/2019).

Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.

Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI