Kivlan Zein akan Jalani Sidang Praperadilan Senin Pagi Ini

Senin, 08 Juli 2019 | 07:42 WIB
Kivlan Zein akan Jalani Sidang Praperadilan Senin Pagi Ini
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein akan menjalani sidang praperadilan pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) hari ini. Kivlan akan melawan Polda Metro Jaya terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Sidang Praperadilan dengan nomor perkara 75/pid.pra/2019/pn.jaksel itu dijadwalkan akan mulai pada pukul 09.00 WIB pagi ini.

Penasihat hukum Kivlan Zein, Muhammad Yuntri mengatakan sidang hari ini akan dihadiri langsung oleh kliennya selaku tersangka.

"Ya betul, sesuai dengan jadwal PN Jaksel. Diusahakan beliau (Kivlan Zein) sendiri akan hadir di persidangan," kata Yuntri saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Yuntri mengungkapkan ternyata Kivlan sempat mencabut gugatan praperadilan pada 4 Juli 2019 namun dibatalkan.

"Tapi sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 juli 2019. Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," ungkapnya.

Namun, dia tak menyebut alasan lebih rinci mengapa Kivlan mencabut gugatan tersebut.

"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jaksel," ucap Yuntri.

Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: Jelang Sidang, Kivlan Zein Ternyata Cabut Gugatan Praperadilan

Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.

Kivlan Zein kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Belakangan, Kivlan Zein juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI