Komnas Perempuan Minta Presiden Jokowi Beri Amnesty kepada Baiq Nuril

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Senin, 08 Juli 2019 | 16:09 WIB
Komnas Perempuan Minta Presiden Jokowi Beri Amnesty kepada Baiq Nuril
Tersebar Surat Putra Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi (Facebook)

Suara.com - Komnas Perempuan menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril.

Komnas Perempuan menilai sistem peradilan telah gagal memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengatakan, lembaganya menghargai putusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tak boleh diintervensi.

Tapi, kata dia, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak permohonan PK Baiq Nuril.

Komnas Perempuan menggelar jumpa pers terkait putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan PK korban pencabulan Baiq Nuril, Senin (8/7/2019). [Suara.com/Muhmmad Yasir]
Komnas Perempuan menggelar jumpa pers terkait putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan PK korban pencabulan Baiq Nuril, Senin (8/7/2019). [Suara.com/Muhmmad Yasir]

Padahal, kata Wahyuni, Perma Nomor 3 Tahun 2017 adalah langkah maju dalam sistem hukum di Indonesia untuk menjembatani hambatan akses perempuan pada keadilan.

Selain itu, Wahyuni juga menyayangkan keputusan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghentikan penyidikan kasus perbuatan kekerasan seksual oleh pelapor Baiq Nuril.

Komnas Perempuan menilai, penghentian kasus itu karena Polda NTB tidak mampu menerjemahkan batasan perbuatan cabul dalam KUHP.

Menurut Wahyuni, ketika Polri hanya memahami perbuatan cabul berdasar perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik, maka korban dari kasus-kasus kekerasan seksual, terutama pelecehan seksual nonfisik, tidak akan pernah terlindungi.

"Pengabaian atas penggunaan Perma 3/2017 oleh Mahkamah Agung dan ketidakmampuan Polri dalam mengenali pelecehan seksual nonfisik sebagai bagian dari perbuatan cabul, telah mengakibatkan hilangnya hak konstitusional seorang perempuan WNI untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Wahyuni saat jumpa pers di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

baca juga

Wahyuni meminta Hakim Pengawas MA untuk lebih mengoptimalkan pengawasan atas pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017.

"Untuk itu Komnas Perempuan meminta Hakim Pengawas Mahkamah Agung mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan PERMA 3/2017 di lingkup pengadilan, sejak dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA," ujarnya.

Wahyuni mengatakan, Komnas Perempuan juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Hal itu, sebagai langkah khusus sementara yang dapat diberikan presiden atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual yang belum memberikan kesetaraan perlindungan.

”Komnas Perempuan meminta Presiden RI untuk memberikan Amnesti kepada BN sebagai langkah khusus sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban dari tindakan kekerasan seksual," tegasnya.

Kronologi Kasus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril

MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril

News | Senin, 08 Juli 2019 | 12:59 WIB

MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril

MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril

News | Senin, 08 Juli 2019 | 12:14 WIB

Ketua DPR: Tak Ada Salahnya Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Ketua DPR: Tak Ada Salahnya Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

News | Senin, 08 Juli 2019 | 11:24 WIB

Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril

Ombudsman: Ada Potensi MA Lakukan Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril

News | Minggu, 07 Juli 2019 | 11:08 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA

PK Baiq Nuril Ditolak, Arteria Ajak Komisi III DPR Tunda Bahas Anggaran MA

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 19:11 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×