Simpan Perempuan di Rumah Dinas, Hakim PT Tanjung Karang Dipecat

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 08 Juli 2019 | 21:38 WIB
Simpan Perempuan di Rumah Dinas, Hakim PT Tanjung Karang Dipecat
Ilustrasi perbuatan mesum.

Suara.com - Seorang hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dipecat karena menyimpan perempuan yang bukan istrinya di rumah dinas. Pemecatan itu dilakukan, Selasa (30/4/2019).

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sepanjang Januari-Juni 2019, menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH) yang menyebabkan tiga orang hakim menerima sanksi berat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang itu berinisial MYS. Dia diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala.

Kemudian berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

"Ada hakim yang diberhentikan melalui sidang MKH karena terbukti mengkonsumsi narkoba, sabusabu," tutur Sukma Violetta dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Kemudian hakim berinisial RMA yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (14/02) dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.

Hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Padahal saat itu, hakim RMA juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) berupa nonpalu selama dua tahun, terhitung Januari 2018.

Semua sanksi diberikan kepada hakim RMA atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yakni memberikan konsultasi hukum.

Terakhir, hakim PN Stabat, Sumatera Utara, berinisial SS juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun karena dilaporkan melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah.

Baru tiga hakim tersebut yang ditindaklanjuti, sementara selama Januari-Juni 2019, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor.

Rekomendasi KY didominasi sanksi ringan, yakni terhadap 43 hakim terlapor berupa teguran lisan terhadap delapan orang hakim, teguran tertulis terhadap 12 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 23 hakim.

Untuk sanksi sedang direkomendasikan diberikan kepada 10 hakim terlapor berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun terhadap lima orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun terhadap satu orang dan hakim nonpalu paling lama enam bulan terhadap empat orang.

Untuk sanksi berat, KY memutuskan rekomendasi pemberhentian dengan hormat terhadap dua orang dan pemberhentian tidak hormat terhadap tiga orang.

Ada pun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik didominasi oleh perilaku tidak profesional sebanyak 36 orang, tidak berperilaku adil sebanyak 13 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak tujuh orang dan selingkuh dua orang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

News | Senin, 08 Juli 2019 | 16:55 WIB

Sebanyak 70 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi Seleksi KY

Sebanyak 70 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi Seleksi KY

News | Sabtu, 06 Juli 2019 | 11:56 WIB

Komisi III DPR Tolak 4 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR Tolak 4 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 15:13 WIB

Rekomendasi KY Soal Integritas Hakim Ketika Mutasi Sering Diabaikan MA

Rekomendasi KY Soal Integritas Hakim Ketika Mutasi Sering Diabaikan MA

News | Jum'at, 14 Desember 2018 | 11:32 WIB

Diperiksa Polisi, Jubir Komisi Yudisial Farid Wajdi  Dicecar 31 Pertanyaan

Diperiksa Polisi, Jubir Komisi Yudisial Farid Wajdi Dicecar 31 Pertanyaan

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 00:31 WIB

Terkini

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB