Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Senin, 08 Juli 2019 | 16:55 WIB
Tunda Sidang Kivlan Zen, Pengacara Ancam Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun di PN Jaksel. (Suaracom/Tio).

Suara.com - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengancam akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur ke Komisi Yudisial lantaran sidang praperadilan Kivlan ditunda. Alasan penundaan dinilai Tonin tak masuk akal.

Tonin mengatakan alasan hakim yang menunda sidang praperadilan Kivlan selama dua minggu hingga Senin (22/7/2019) tak sesuai ketentuan hukum. Diketahui, hakim Guntur memutus dua minggu karena padatnya jadwal persidangan di PN Jaksel.

"Ya memang kalau tunda ya satu minggu di mana-mana, kalau memang di sini overload ya minta sama Mahkamah Agung ya tambah hakim, kan gitu, itu konsekuensi sumpah hakim, sama kayak pengacara, ada 10 klien ya dilayani, jangan alasan banyak kerjaan, no, sudah lah, enggak bener itu," kata Tonin usai sidang praperadilan perdana di PN Jaksel, Senin (8/7/2019).

Oleh sebab itu, Tonin mengaku akan melaporkan kasus ini ke KY untuk memberi sanksi kepada Hakim Achmad Guntur.

"Oh iya (lapor ke KY), udah main main ini, saya juga main-mainlah, memang pengacaranya main-main pengacara ini dipermalukan di depan kalian kan, seluruh Indonesia melihat kan, saya sampai mohon-mohon begini lho," tegasnya.

Sebelumya,  sidang praperadilan Kivlan di PN Jaksel, siang tadi ditunda hingga Senin (22/7/2019) karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya berhalangan hadir.

Namun, Hakim Achmad Guntur menolak karena dirinya ada jadwal perkara lain yang harus disidangkan.

"Pak saya ini sidang tidak hanya satu, apalagi saya pak saya juga melayani teman-teman (media). seandainya badan saya 4, ya saya bagi 4. Usulan boleh tapi apa boleh buat, karena saya sudah dijadwalkan perkara 69. bapak cek aja di SIPP," kata Guntur yang juga Humas PN Jaksel itu.

Sebelumnya, Kivlan Zen menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka dakam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Gugatan itu diajukan Kivlan Zen ke PN Jaksel pada Kamis (20/6/2019).

baca juga

Eks Kepala Staf Kostrad itumerasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.

Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Kasus Senjata Api Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Berkas Kasus Senjata Api Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

News | Senin, 08 Juli 2019 | 15:51 WIB

Sidang Praperadilan Kivlan Zein Memanas, Hakim Adu Mulut dengan Pengacara

Sidang Praperadilan Kivlan Zein Memanas, Hakim Adu Mulut dengan Pengacara

News | Senin, 08 Juli 2019 | 15:45 WIB

Sidang Praperadilan Kivlan Zein Ditunda 2 Pekan

Sidang Praperadilan Kivlan Zein Ditunda 2 Pekan

News | Senin, 08 Juli 2019 | 15:00 WIB

Gugat Polda Metro, Kivlan Zen Absen di Sidang Perdana Praperadilan

Gugat Polda Metro, Kivlan Zen Absen di Sidang Perdana Praperadilan

News | Senin, 08 Juli 2019 | 13:34 WIB

Belum Dapat Izin Keluar Tahanan, Kivlan Zein Minta Sidang Diundur

Belum Dapat Izin Keluar Tahanan, Kivlan Zein Minta Sidang Diundur

News | Senin, 08 Juli 2019 | 11:32 WIB

Terkini

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:10 WIB

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:10 WIB

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:14 WIB

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:17 WIB

×