Diprotes Jutaan Warga, RUU Ekstradisi Hong Kong Dinyatakan Batal

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2019 | 12:23 WIB
Diprotes Jutaan Warga, RUU Ekstradisi Hong Kong Dinyatakan Batal
Ratusan massa protes menggeruduk gedung parlemen Hong Kong pada Senin (1/7/2019) malam waktu setempat. (AFP)

Suara.com - Pemimpin Hong Kong Carrie Lam pada Selasa (9/7/2019) menyatakan rancangan undang-undang atau RUU ekstradisi, yang telah menyulut krisis politik terbesar di wilayah itu, sudah mati.

Ia mengakui bahwa tugas pemerintah untuk mengusung RUU tersebut "gagal total".

Pada pertengahan Juni, Lam menanggapi gelombang protes tersebut dengan menangguhkan RUU ekstradisi di Hong Kong.

Namun pada Selasa, ia mengatakan "masih terus ada keraguan soal ketulusan pemerintah, juga kekhawatiran soal apakah pemerintah akan memulai kembali proses ini di dewan legislatif".

"Jadi, saya tekankan di sini, tidak ada rencana seperti itu, rancangan undang-undang tersebut sudah mati," tegasnya, dalam acara jumpa pers, mengenai RUU Ekstradisi itu.

RUU Ekstradisi, yang memungkinkan orang-orang di Hong Kong dibawa ke China daratan untuk diadili, telah menyulut demonstrasi besar-besaran yang terkadang disertai kekerasan. Perdebatan soal RUU tersebut juga menjebloskan wilayah bekas koloni Inggris itu ke jurang kekacauan.

Pernyataan Lam tampaknya merupakan kemenangan bagi para penentang RUU. Namun, masih belum jelas apakah pernyataan itu akan cukup memuaskan mereka.

Sebelumnya, para pengunjuk rasa penentang RUU juga telah meminta Lam untuk mengundurkan diri.

Mereka juga meminta agar penyelidikan independen digelar untuk mengusut tindakan polisi terhadap para pengunjuk rasa.Selain itu, pemerintah diminta untuk tidak menyebut protes, yang disertai kekerasan, pada 12 Juni sebagai kerusuhan.

Baca Juga: Massa Demonstran Hong Kong Serbu Gedung Parlemen

Hong Kong dikembalikan kepada China oleh Inggris pada 1997 dengan janji akan diberi otonomi sangat luas. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini, kekhawatiran meningkat bahwa kebebasan itu telah terkikis di tangan Beijing.

Krisis menyangkut RUU Ekstradisi merupakan tantangan terbesar yang pernah dihadapi Beijing dalam menguasai wilayah itu selama 22 tahun, yaitu sejak China daratan mendapatkan kembali kendali atas Hong Kong.

Hong Kong dikembalikan kepada China pada 1997 berdasarkan formula "satu negara, dua sistem", yang memungkinkan Hong Kong mendapat kebebasan --yang tak bisa dinikmati di China daratan, termasuk hak untuk menggelar unjuk rasa serta pengadilan independen.

Beberapa kalangan ahli hukum serta kelompok pembela hak asasi mengatakan sistem peradilan China ditandai dengan penyiksaan, pemaksaan untuk mengaku serta penahanan sewenang-wenang. Tuduhan-tuduhan itu dibantah Beijing. (Reuters/Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI