Kini, Syamsuddin bakal segera menyusul dua rekannya Edo dan Idrizal ke balik jeruji, tentu dengan hukuman yang lebih berat. Terutama setelah sepak terjang bandar itu bersama dua kaki tangannya dan seorang buron bernama Iwan dalam kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram pil ekstasi yang mereka Selundupkan via pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, 2016 silam.
Dituntut Mati, Bandar 75 Kilogram Sabu Langsung Tertunduk Diam
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 09 Juli 2019 | 12:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
01 Mei 2025 | 14:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI