KPK Beberkan Kronologi OTT Gubernur Kepulauan Riau

Jum'at, 12 Juli 2019 | 00:05 WIB
KPK Beberkan Kronologi OTT Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) dengan pengawalan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari sebuah tas di rumah NBA (Nurdin Basirun), KPK mengamankan uang sejumlah 43.942 dollar Singapura, 5.303 dolar AS, ‎lima EURO, 407 Ringgit Malayasia, 500 Riyal, serta Rp.132.610.000," ucap Basaria.

Tim KPK lalu membawa Nurdin dan NWN ke Mapores Tanjung Pinang untuk pemeriksaan. Selanjutnya, pada Kamis (11/7/2019), ketujuh orang tersebut dibawa ke kantor KPK, di Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, KPK pun menetapkan empat orang tersangka terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri, serta kasus gratifikasi.

Empat tersangka itu adalah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (NBA); Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK).‎

Nurdin, Edy Sofyan, dan Budi diduga menerima suap dalam pengurusan izin tersebut. Sementara Abu Bakar diduga sebagai pemberi suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI