Dipidana karena Rekam Aksi Mesum Eks Atasan, Baiq Nuril Curhat ke Jokowi

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 15 Juli 2019 | 13:59 WIB
Dipidana karena Rekam Aksi Mesum Eks Atasan, Baiq Nuril Curhat ke Jokowi
Baiq Nuril saat bacakan surat permohonan amnesti ke Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Baiq Nuril Maknun membeberkan soal intimidasi yang diduga dilakukan HM, Kepala SMAN 7 Mataram. Baiq mengaku teror pada 2013 itu terjadi setelah dirinya merekam percakapan mesum sang mantan atasannya itu lewat sambungan telepon.

Hal ini dikatakan Nuril saat membacakan surat pribadi terkait permohonan amnesti yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (15/7/2019)

"Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detil kepada Bapak (Presiden), apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telepon," ujar Nuril.

Nuril mengaku awalnya tak berniat untuk menyebarkan rekaman percakapan mesum yang diduga dilakukan HM. Namun, dia mengaku rekaman suara percakapan  lewat sambungan telepon itu untuk barang bukti jika nantinya dirinya bakal diperlakukan tak senonoh mantan atasanya. 

"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menyebarkannya. Saya hanya rakyat kecil, yang hanya berupaya mempertahankan pekerjaan saya, agar saya dapat membantu suami menghidupi anak-anak kami. Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar memaksa saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan," kata dia.

Nuril menuturkan jika dirinya merasa tertekan dengan apa yang dialaminya dan menceritakan hal tersebut kepada rekannya. Namun kata Nuril, rekannya memiliki niat baik untuk memberikan rekaman kepada DPRD Mataram.

"Teman saya, yang karena niat baiknya ingin membantu saya, lalu meminta rekaman tersebut untuk diberikan ke DPRD Mataram. Bapak, apakah saya salah saat saya memberikan rekaman itu? Apakah kawan saya salah berupaya membantu saya "lepas" dari "teror cabul" atasan saya?," ucap Nuril.

Ia pun meyakinkan kepada Jokowi dalam suratnya, bahwa bukan dirinya yang memindahkan file rekaman dari telepon genggamnya perihal isi percakapan dengan atasannya tersebut.

"Tetapi, sungguh bukan saya Pak Presiden yang memindahkan file rekaman dari telepon genggam saya. Teman saya yang memindahkan materi rekaman dari telepon genggam saya ke laptopnya," kata Nuril.

Ia menegaskan bahwa rekannya tersebut memililki niat baik untuk membantu dirinya lepas dari tekanan atasan.

baca juga

"Motifnya membantu saya lepas dari tekanan atasan. Kawan saya tersebut, yang juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan kami yang berstatus guru PNS dan satu orang guru honorer. Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi," tutur Nuril.

Selanjutnya kata dia, pada 17 Maret 2015, ia dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan, karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial. Ia mengatakan selama dua tahun bolak-balik ke Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan.

"Lalu, 27 Maret 2017 saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum. Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun. Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," ucap dia.

Kemudian pada 4 Mei 2017, ia menjalani sidang pertama di PN Mataram. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Nuril didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

"Tindakan yang dituduhkan kepada saya tersebut membuat saya dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Jaksa Penuntut, Ibu Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya enam tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah," tandasnya.

Ia pun meyakini niat Jokowi untuk memberikan amnesti demi kepentingan negara dalam penegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan. Baiq Nuril pun optimis, tidak ada pihak-pihak yang menghalangi Jokowi untuk memberikan amnesti tersebut. 

"Saya yakin, seyakin-yakinnya, tidak ada keraguan setitik pun dalam diri Bapak untuk mengirimkan surat kepada DPR RI. Dan saya yakin, tidak ada satu orang pun di lingkaran Bapak Presiden yang akan menghalangi niat mulia Bapak untuk menjalankan konstitusi memberikan amnesti kepada saya. Saya juga yakin, pengiriman surat Bapak Presiden ke DPR RI tidak akan menemui masalah teknis," tandasnya.

Sebelumnya, Nuril menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk menyerahkan surat permohonan pemberian amnesti kepada Presiden Jokowi. Saat menyerahkan surat permohonan itu, Baiq Nuril didampingi tim advokasi dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka .

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Ucapkan Terima Kasih, Ini Isi Surat Lengkap Baiq Nuril ke Jokowi

Selain Ucapkan Terima Kasih, Ini Isi Surat Lengkap Baiq Nuril ke Jokowi

News | Senin, 15 Juli 2019 | 13:51 WIB

Menteri Yasonna Serahkan Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Menteri Yasonna Serahkan Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

News | Senin, 15 Juli 2019 | 13:05 WIB

Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit

Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit

News | Minggu, 14 Juli 2019 | 05:46 WIB

Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan

Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 18:25 WIB

Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya

Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 11:39 WIB

Terkini

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

×