Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 14 Juli 2019 | 05:46 WIB
Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril saat menemui Jaksa Agung HM Prsetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut pemberian amnesti atau grasi kepada Baiq Nuril berdasarkan undang-undang akan sulit diberikan oleh presiden. Namun amnesti merupakan opsi yang paling memungkinkan ditempuh.

Alasannya karena hukuman yang diterima oleh Baiq Nuril berdasarkan vonis hakim hanya enam bulan. Hanya saja, amnesti tersebut harus atas persetujuan DPR.

"Mau diberikan amnesti susah diberi grasi susah. Tetapi amnesti itu lebih mungkin karena dia, pertama hukumannya hanya enam bulan. Yang kedua amnesti itu harus persetujuan DPR ya terserah DPR aja," kata Mahfud MD, Sabtu (13/7/2019)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menambah secara teoritis berdasarkan undang-undang dasar kewenangan presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

"Begini saya mau bicara teori dasarnya. Di dalam Undang-undang Dasar itu disebutkan Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," ujarnya

Wewenang Presiden lanjut Mahfud terutama di bidang amnesti dan abolisi menurut teori dasarnya diberikan sebelum orang diadili atau divonis. Sedangkan jika sudah divonis wewenang Presiden adalah memberikan grasi.

"Misalnya kamu melanggar sesuatu kamu lari, tetapi kalau ditangkap menimbulkan kerusuhan gitu, lalu sudah saya berikan amnesti enggak jadi adili. Kalau sudah divonis itu tidak ada amnesti. Kalau sudah divonis itu namanya grasi," paparnya.

"Teori dasarnya amnesti dan abolisi diberikan sebelum orang diproses pengadilan, divonis, kalau abolisi perkara sedang berjalan dihentikan, atau ditutup itu abolisi namanya," tambahnya.

Lantaran itu, kata Mahfud, kasus Baiq Nuril menjadi problem, karena sudah divonis. Sehingga sulit untuk diberi amnesti, tetapi mau diberi grasi juga tidak bisa.

Alasannya karena grasi itu diberikan kepada orang yang dihukum minimal dua tahun, sedangkan Nuril hanya enam bulan. Selain itu grasi diberikan kalau orang tersebut mengakui kesalahan.

"Nah ini enggak ngaku salah. Kan PK itu artinya orang enggak mau ngaku salah kan susah diberi grasi. Nah sesudah terlanjur terjadi pengen bebas," imbuhnya.

Sementara untuk pemberian amnesti juga semakin sulit karena harus mendapat persetujuan DPR. Terlebih kondisi politik yang dinilai belum stabil.

"Kalau melihat situasi politik masih ada kelompok ini dan kelompok itu pasti akan ramai," katanya.

Kontributor : Rahmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan

ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 21:13 WIB

Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan

Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 18:25 WIB

Menangis, Baiq Nuril Harap Amnesti saat Putrinya Jadi Paskibra 17 Agustus

Menangis, Baiq Nuril Harap Amnesti saat Putrinya Jadi Paskibra 17 Agustus

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:48 WIB

Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril

Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:29 WIB

Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara

Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 12:09 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB