Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 14 Juli 2019 | 05:46 WIB
Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril saat menemui Jaksa Agung HM Prsetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut pemberian amnesti atau grasi kepada Baiq Nuril berdasarkan undang-undang akan sulit diberikan oleh presiden. Namun amnesti merupakan opsi yang paling memungkinkan ditempuh.

Alasannya karena hukuman yang diterima oleh Baiq Nuril berdasarkan vonis hakim hanya enam bulan. Hanya saja, amnesti tersebut harus atas persetujuan DPR.

"Mau diberikan amnesti susah diberi grasi susah. Tetapi amnesti itu lebih mungkin karena dia, pertama hukumannya hanya enam bulan. Yang kedua amnesti itu harus persetujuan DPR ya terserah DPR aja," kata Mahfud MD, Sabtu (13/7/2019)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menambah secara teoritis berdasarkan undang-undang dasar kewenangan presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

"Begini saya mau bicara teori dasarnya. Di dalam Undang-undang Dasar itu disebutkan Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," ujarnya

Wewenang Presiden lanjut Mahfud terutama di bidang amnesti dan abolisi menurut teori dasarnya diberikan sebelum orang diadili atau divonis. Sedangkan jika sudah divonis wewenang Presiden adalah memberikan grasi.

"Misalnya kamu melanggar sesuatu kamu lari, tetapi kalau ditangkap menimbulkan kerusuhan gitu, lalu sudah saya berikan amnesti enggak jadi adili. Kalau sudah divonis itu tidak ada amnesti. Kalau sudah divonis itu namanya grasi," paparnya.

"Teori dasarnya amnesti dan abolisi diberikan sebelum orang diproses pengadilan, divonis, kalau abolisi perkara sedang berjalan dihentikan, atau ditutup itu abolisi namanya," tambahnya.

Lantaran itu, kata Mahfud, kasus Baiq Nuril menjadi problem, karena sudah divonis. Sehingga sulit untuk diberi amnesti, tetapi mau diberi grasi juga tidak bisa.

Alasannya karena grasi itu diberikan kepada orang yang dihukum minimal dua tahun, sedangkan Nuril hanya enam bulan. Selain itu grasi diberikan kalau orang tersebut mengakui kesalahan.

"Nah ini enggak ngaku salah. Kan PK itu artinya orang enggak mau ngaku salah kan susah diberi grasi. Nah sesudah terlanjur terjadi pengen bebas," imbuhnya.

Sementara untuk pemberian amnesti juga semakin sulit karena harus mendapat persetujuan DPR. Terlebih kondisi politik yang dinilai belum stabil.

"Kalau melihat situasi politik masih ada kelompok ini dan kelompok itu pasti akan ramai," katanya.

Kontributor : Rahmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan

ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 21:13 WIB

Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan

Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 18:25 WIB

Menangis, Baiq Nuril Harap Amnesti saat Putrinya Jadi Paskibra 17 Agustus

Menangis, Baiq Nuril Harap Amnesti saat Putrinya Jadi Paskibra 17 Agustus

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:48 WIB

Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril

Politikus PDIP Pastikan Tak Intervensi Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:29 WIB

Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara

Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Perlu Ketakutan Segera Dieksekusi ke Penjara

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 12:09 WIB

Terkini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB