Dipidana karena Rekam Aksi Mesum Eks Atasan, Baiq Nuril Curhat ke Jokowi

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 15 Juli 2019 | 13:59 WIB
Dipidana karena Rekam Aksi Mesum Eks Atasan, Baiq Nuril Curhat ke Jokowi
Baiq Nuril saat bacakan surat permohonan amnesti ke Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Baiq Nuril Maknun membeberkan soal intimidasi yang diduga dilakukan HM, Kepala SMAN 7 Mataram. Baiq mengaku teror pada 2013 itu terjadi setelah dirinya merekam percakapan mesum sang mantan atasannya itu lewat sambungan telepon.

Hal ini dikatakan Nuril saat membacakan surat pribadi terkait permohonan amnesti yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (15/7/2019)

"Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detil kepada Bapak (Presiden), apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telepon," ujar Nuril.

Nuril mengaku awalnya tak berniat untuk menyebarkan rekaman percakapan mesum yang diduga dilakukan HM. Namun, dia mengaku rekaman suara percakapan  lewat sambungan telepon itu untuk barang bukti jika nantinya dirinya bakal diperlakukan tak senonoh mantan atasanya. 

"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menyebarkannya. Saya hanya rakyat kecil, yang hanya berupaya mempertahankan pekerjaan saya, agar saya dapat membantu suami menghidupi anak-anak kami. Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar memaksa saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan," kata dia.

Nuril menuturkan jika dirinya merasa tertekan dengan apa yang dialaminya dan menceritakan hal tersebut kepada rekannya. Namun kata Nuril, rekannya memiliki niat baik untuk memberikan rekaman kepada DPRD Mataram.

"Teman saya, yang karena niat baiknya ingin membantu saya, lalu meminta rekaman tersebut untuk diberikan ke DPRD Mataram. Bapak, apakah saya salah saat saya memberikan rekaman itu? Apakah kawan saya salah berupaya membantu saya "lepas" dari "teror cabul" atasan saya?," ucap Nuril.

Ia pun meyakinkan kepada Jokowi dalam suratnya, bahwa bukan dirinya yang memindahkan file rekaman dari telepon genggamnya perihal isi percakapan dengan atasannya tersebut.

"Tetapi, sungguh bukan saya Pak Presiden yang memindahkan file rekaman dari telepon genggam saya. Teman saya yang memindahkan materi rekaman dari telepon genggam saya ke laptopnya," kata Nuril.

Ia menegaskan bahwa rekannya tersebut memililki niat baik untuk membantu dirinya lepas dari tekanan atasan.

"Motifnya membantu saya lepas dari tekanan atasan. Kawan saya tersebut, yang juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan kami yang berstatus guru PNS dan satu orang guru honorer. Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi," tutur Nuril.

Selanjutnya kata dia, pada 17 Maret 2015, ia dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan, karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial. Ia mengatakan selama dua tahun bolak-balik ke Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan.

"Lalu, 27 Maret 2017 saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum. Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun. Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," ucap dia.

Kemudian pada 4 Mei 2017, ia menjalani sidang pertama di PN Mataram. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Nuril didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

"Tindakan yang dituduhkan kepada saya tersebut membuat saya dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Jaksa Penuntut, Ibu Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya enam tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah," tandasnya.

Ia pun meyakini niat Jokowi untuk memberikan amnesti demi kepentingan negara dalam penegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan. Baiq Nuril pun optimis, tidak ada pihak-pihak yang menghalangi Jokowi untuk memberikan amnesti tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Ucapkan Terima Kasih, Ini Isi Surat Lengkap Baiq Nuril ke Jokowi

Selain Ucapkan Terima Kasih, Ini Isi Surat Lengkap Baiq Nuril ke Jokowi

News | Senin, 15 Juli 2019 | 13:51 WIB

Menteri Yasonna Serahkan Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Menteri Yasonna Serahkan Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

News | Senin, 15 Juli 2019 | 13:05 WIB

Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit

Mahfud MD: Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Sulit

News | Minggu, 14 Juli 2019 | 05:46 WIB

Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan

Soal Nasib Baiq Nuril, DPR Minta Jokowi Kirim Surat Amnesti Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 18:25 WIB

Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya

Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril: Begitu Sampai, Saya Putuskan Secepatnya

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 11:39 WIB

Terkini

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB