Dibui karena Suap, Bamsoet Sebut Posisi Taufik di DPR Belum Bisa Digantikan

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 15 Juli 2019 | 19:49 WIB
Dibui karena Suap, Bamsoet Sebut Posisi Taufik di DPR Belum Bisa Digantikan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa posisi Wakil Ketua DPR RI yang diduduki Taufik Kurniawan tidak bisa digantikan, menyusul vonis 6 tahun yang dijatuhkan kepada Taufik karena terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Bamsoet berujar posisi Taufik tidak bisa digantikan karena berdasarkan aturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) disebutkan, posisi anggota DPR dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam enam bulan sebelum masa jabatan habis.

"Setahu saya kalau sudah beberapa bulan menjelang berakhir sudah tidak boleh ada pergantian, coba nanti dicek ya saya belum baca lagi. Kalau PAW kan enggak bisa," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Meski begitu, Bamsoet mengatakan akan menggelar rapat pimpinan ihwal posisi Wakil Ketua DPR RI yang kini kosong ditinggal Taufik ke jeruji besi. Namun rapat tersebut tidak bisa segera dilaksanakan lantaran harus menunggu lengkap pimpinan.

"Saya akan undang rapat pimpinan karena Fahri Hamzah masih di New Zealand. Fadli Zon juga, yang ada di sini hanya Pak Utut dan saya. Pak Agus juga sudah di New Zealand," kata Bamsoet.

Diketahui, Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Wakil Ketua DPR itu juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti atau subsider 4 bulan kurungan.

Hal itu dibacanakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019). Taufik Kurniawan terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Meski hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan dituntut hukuman penjara 8 tahun. Wakil Ketua Umum PAN itu juga didenda Rp 200 juta subsider penjara selama enam bulan. Tuntutan tersebut diberikan karena Taufik dianggap bersalah karena menerima fee untuk pencairan alokasi DAK mencapai Rp 4,85 miliar.

Ia juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.

Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Vonis Ringan Taufik Kurniawan, JPU Lapor ke Pimpinan KPK

Tanggapi Vonis Ringan Taufik Kurniawan, JPU Lapor ke Pimpinan KPK

News | Senin, 15 Juli 2019 | 16:27 WIB

Dipenjara 6 Tahun, Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

Dipenjara 6 Tahun, Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

News | Senin, 15 Juli 2019 | 14:30 WIB

Terima Suap, Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Terima Suap, Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

News | Senin, 15 Juli 2019 | 13:27 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Taufik Kurniawan Akan Ajukan Pembelaan

Dituntut 8 Tahun Penjara, Taufik Kurniawan Akan Ajukan Pembelaan

Jawa Tengah | Senin, 24 Juni 2019 | 20:51 WIB

Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan 5 Tahun

Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan 5 Tahun

News | Senin, 24 Juni 2019 | 13:07 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB