LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:04 WIB
LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • LP3HI menggugat Kepala Kortastipidkor Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2026 terkait kasus korupsi.
  • Gugatan diajukan karena Kortastipidkor dianggap melakukan penghentian penyidikan tidak sah dengan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
  • LP3HI meminta pengadilan membatalkan penghentian penyidikan tersebut dan memerintahkan Polri melanjutkan kembali proses hukum Febrie Adriansyah sepenuhnya.

Suara.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah bersama Don Ritto. 

Gugatan ini dilayangkan oleh LP3HI, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selayan, Selasa (14/7/2026) lalu.

Dalam surat pendaftaran yang teregistrasi  dengan nomor 117/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, tertera nama penggugat Kurniawan Adi Nugroho dari LP3HI dan pihak tergugat dalam praperadilan ini yakni Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

"Iya (benar mengajukan gugatan). Sidang pertama Praperadilan Febrie akan dilaksanakan Selasa, 28 Juli 2026 jam 09.00," kata Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).

Dalam gugatan tersebut tertera, bahwa dalam pokok perkara, Kortastipidkor Polri dianggap telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah hingga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, terjadinya penghentian penyidikan mandiri oleh Kortastipidkor dan melimpahkan seluruh berkas perkara serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung dengan alasan sinergitas antarlembaga.

Tindakan Kortastipidkor tersebut, kata Kurniawan, merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil (de facto) yang terselubung, tidak sah, serta melanggar hukum acara pidana yang berlaku. Kejanggalan prosedur administratif ini bahkan telah menjadi perhatian publik.

Padahal, kata Kurniawan, hukum acara pidana Indonesia baik dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru secara absolut mengatur bahwa penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan jika proses penyidikan telah selesai, bukan untuk memindahkan sisa kewenangan penyidikan yang belum rampung. 

Terlebih, di dalam KUHAP lama, mekanisme penyerahan berkas perkara ini diatur secara kaku dalam Pasal 110 dan Pasal 138.

baca juga

"Bahwa konsistensi pembatasan wewenang tersebut tetap dipertahankan dan dipertegas di dalam Pasal 61 dan Pasal 62 KUHAP Baru, yang menggariskan tata cara koordinasi penyidikan secara limitatif sebagai berikut," bunyi salah satu poin dalam gugatan.

Atas gugatan ini, LP3HI pun meminta majelis hakim memutuskan agar adanya penghentian penyidikan Febrie Adriansyah yang tidak sah, cacat prosedur formil, dan batal demi hukum serta segala akibat hukumnya. 

Kemudian, memerintahkan Kortastipidkor melanjutkan kembali proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah sesuai ketentuan KUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:41 WIB

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:12 WIB

Terkini

Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses

Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 14:10 WIB

Pertamina Bawa Semangat Grand Prix of Indonesia 2026 ke Masyarakat

Pertamina Bawa Semangat Grand Prix of Indonesia 2026 ke Masyarakat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

News | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

Mining Indonesia 2026, Castrol Bahas Keandalan Alat Berat Tambang

Mining Indonesia 2026, Castrol Bahas Keandalan Alat Berat Tambang

Foto | Senin, 14 September 2026 | 14:05 WIB

Membaca, Memahami, dan Merefleksi: Seni Menjaga Fokus di Tengah Serbuan Gawai

Membaca, Memahami, dan Merefleksi: Seni Menjaga Fokus di Tengah Serbuan Gawai

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:05 WIB

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook

News | Senin, 14 September 2026 | 14:01 WIB

Kembangkan Kasus Suap Proyek Bengkulu, KPK Geledah Rumah Adi Sumarta dan Sita Bukti Elektronik

Kembangkan Kasus Suap Proyek Bengkulu, KPK Geledah Rumah Adi Sumarta dan Sita Bukti Elektronik

News | Senin, 14 September 2026 | 13:59 WIB

Betrand Peto Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: ANW Tiba-Tiba Masuk ke Ruang Karaoke

Betrand Peto Bantah Lakukan Pelecehan Seksual: ANW Tiba-Tiba Masuk ke Ruang Karaoke

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:57 WIB

Kisah Ketangguhan Komunitas Indonesia Bersinar di Inspiring Asia Micro Film Festival 2026

Kisah Ketangguhan Komunitas Indonesia Bersinar di Inspiring Asia Micro Film Festival 2026

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:55 WIB

Aksi Licik Copet di Konser Band Kotak: Tebar Gas 'Kentut' Demi Bikin Panik Penonton

Aksi Licik Copet di Konser Band Kotak: Tebar Gas 'Kentut' Demi Bikin Panik Penonton

News | Senin, 14 September 2026 | 13:50 WIB

×