LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:04 WIB
LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • LP3HI menggugat Kepala Kortastipidkor Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juli 2026 terkait kasus korupsi.
  • Gugatan diajukan karena Kortastipidkor dianggap melakukan penghentian penyidikan tidak sah dengan melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
  • LP3HI meminta pengadilan membatalkan penghentian penyidikan tersebut dan memerintahkan Polri melanjutkan kembali proses hukum Febrie Adriansyah sepenuhnya.

Suara.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah bersama Don Ritto. 

Gugatan ini dilayangkan oleh LP3HI, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selayan, Selasa (14/7/2026) lalu.

Dalam surat pendaftaran yang teregistrasi  dengan nomor 117/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, tertera nama penggugat Kurniawan Adi Nugroho dari LP3HI dan pihak tergugat dalam praperadilan ini yakni Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

"Iya (benar mengajukan gugatan). Sidang pertama Praperadilan Febrie akan dilaksanakan Selasa, 28 Juli 2026 jam 09.00," kata Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).

Dalam gugatan tersebut tertera, bahwa dalam pokok perkara, Kortastipidkor Polri dianggap telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah hingga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, terjadinya penghentian penyidikan mandiri oleh Kortastipidkor dan melimpahkan seluruh berkas perkara serta barang bukti kepada Kejaksaan Agung dengan alasan sinergitas antarlembaga.

Tindakan Kortastipidkor tersebut, kata Kurniawan, merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil (de facto) yang terselubung, tidak sah, serta melanggar hukum acara pidana yang berlaku. Kejanggalan prosedur administratif ini bahkan telah menjadi perhatian publik.

Padahal, kata Kurniawan, hukum acara pidana Indonesia baik dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru secara absolut mengatur bahwa penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum hanya dapat dilakukan jika proses penyidikan telah selesai, bukan untuk memindahkan sisa kewenangan penyidikan yang belum rampung. 

Terlebih, di dalam KUHAP lama, mekanisme penyerahan berkas perkara ini diatur secara kaku dalam Pasal 110 dan Pasal 138.

baca juga

"Bahwa konsistensi pembatasan wewenang tersebut tetap dipertahankan dan dipertegas di dalam Pasal 61 dan Pasal 62 KUHAP Baru, yang menggariskan tata cara koordinasi penyidikan secara limitatif sebagai berikut," bunyi salah satu poin dalam gugatan.

Atas gugatan ini, LP3HI pun meminta majelis hakim memutuskan agar adanya penghentian penyidikan Febrie Adriansyah yang tidak sah, cacat prosedur formil, dan batal demi hukum serta segala akibat hukumnya. 

Kemudian, memerintahkan Kortastipidkor melanjutkan kembali proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah sesuai ketentuan KUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:41 WIB

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:12 WIB

Terkini

Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang

Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan

Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan

Jatim | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok

Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Perkembangan AI Tak Bisa Dihindari, Wakil Ketua DPRD Jateng: Harus Adaptif, Jangan Takut Perubahan!

Perkembangan AI Tak Bisa Dihindari, Wakil Ketua DPRD Jateng: Harus Adaptif, Jangan Takut Perubahan!

Jawa Tengah | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:52 WIB

BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian

BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian

Sumbar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Tak Perlu Macet-macetan Pindah Spot, Enchanting Valley Tawarkan Solusi Liburan Seharian di Puncak

Tak Perlu Macet-macetan Pindah Spot, Enchanting Valley Tawarkan Solusi Liburan Seharian di Puncak

Jabar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Serentak di 131 Cabang, BRI KKB Expo 2026 Buka Jalan Punya Mobil Impian

Serentak di 131 Cabang, BRI KKB Expo 2026 Buka Jalan Punya Mobil Impian

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:46 WIB

BRI KKB Expo 2026 Digelar di 131 Cabang, Saatnya Wujudkan Mobil Impian

BRI KKB Expo 2026 Digelar di 131 Cabang, Saatnya Wujudkan Mobil Impian

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Mau Punya Mobil Impian? BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang

Mau Punya Mobil Impian? BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang

Sumut | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:37 WIB

CIMB Niaga Ungkap Potensi Ekonomi Daerah Sektor Sawit dan Migas di Riau

CIMB Niaga Ungkap Potensi Ekonomi Daerah Sektor Sawit dan Migas di Riau

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:37 WIB

×