Array

Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Cs Gugat Partai Gerindra

Senin, 15 Juli 2019 | 21:25 WIB
Keponakan Prabowo dan Mulan Jameela Cs Gugat Partai Gerindra
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. [Instagram]

Suara.com - Sebanyak 14 kader sekaligus caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belasan kader Gerindra itu menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Ketua Dewan Pembina Gerindra, Prabowo Subianto.

Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade mengatakan, gugatan tersebut justru dibenarkan oleh partai karena dinilai sebagai langkah demokratis bagi kader yang tak puas terhadap hasil Pemilu 2019.

Menurutnya, gugatan itu tidak perlu dipermasalahkan karena menjadi salah satu dinamika dalam partai.

"Itu bagian dari dinamika Gerindra. Partai memberikan kesempatan untuk yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Mereka bisa mencari keadilan melalui Mahkamah Konstitusi maupun di pengadilan umum," kata Andre kepada Suara.com, Senin (15/7/2019).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.

Satu dari 14 nama kader Gerindra yang mendaftarkan gugatan tersebut adalah Rahayu Saraswati Djojohadikusumo,yang juga keponakan dari Prabowo.

Perempuan yang akrab disapa Saras tersebut kalah dari caleg Gerindra lainnya, Kamrussamad yang meraup  83.562 suara.

Sementara Saras hanya mendapatkan 79.801 suara dari dapilnya, yakni Jakarta III yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Sara, Keponakan Prabowo Dijagokan Jadi Pengganti Sandiaga

Selain Saras, ada nama Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono dan istri Ahmad Dhani yakni Mulan Jameela.

Lalu ada nama Nuraina, Adnaqi Taufiq, Prasetyo Hadi, Sepalga, Pontjo Prayogo, Siti Jamaliah dan Adam Muhamad. Tiga penggugat lainnya ialah Irene, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Katherine A.

Andre menerangkan, Gerindra hanya menanti putusan dari PN Jakarta Selatan untuk pengambilan keputusan partai. Sidang itu sudah dimulai perdana pada Rabu pekan lalu.

"Silakan nanti setelah ada putusan dari pengadilan ataupun putusan MK, baru partai akan mengambil keputusan. Kan bagian dari dinamika dan demokrasi dan hak dari masing-masing caleg ataupun kader yang ingin mencari keadilan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI