Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Gugatan Pengamen Cipulir Ditunda

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 17 Juli 2019 | 15:06 WIB
Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Gugatan Pengamen Cipulir Ditunda
Pengacara empat pengamen Cipulir dari LBH Jakarta, Oky Wiratama. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Sidang praperadilan gugatan empat pengamen Cipulir terhadap Kejati DKI dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019) diundur karena masih terdapat berkas yang merupakan syarat formal masih kurang.

Keempat pengamen tersebut yakni Fikri (23), Fatahillah, (18), Ucok (19), dan Pau (22), mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk mengugat ke PN Jaksel.

Pada Juli 2013, keempatnya ditangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya di daerah Cipulir dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak.

"Untuk memenuhi formalitas dari pihak pemohon, sidang ini belum bisa kita lanjutkan. Jadi nanti (sidang kembali digelar) pada Senin, insyaallah, tanggal 22 Juli (2019)" kata Hakim Ketua, Elfian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7/2019).

Pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama, mengatakan, bahwa total ganti rugi yang diminta senilai Rp 750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materil senilai Rp 662,4 juta dan imateril senilai Rp 88,5juta.

"(Menuntut) untuk meminta maaf dan menyatakan mereka telah melakukan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap para anak-anak pengamen Cipulir, dan memerintahkan negara (Kementerian Keuangan Republik Indonesia) untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap anak-anak yang kini sudah dewasa tersebut," ucap Oky.

Oky menyampaikan bahwa keempat pengamen itu ditangkap dan dipaksa mengaku, serta mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian saat menjadi tahanan.

Belakangan kasus ini terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen, dan mereka bukanlah pembunuh korban.

Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putus, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. Keempatnya mengaku mendapatkan perlakukan tidak layak selama tiga tahun di tahanan.

"Ditambah mereka hanyalah anak-anak (saat ditahan) yang dengan teganya disiksa oleh kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ujar Oky.

Dalam gugatan ini, kempatnya mengajukan ganti rugi pada Kapolda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai turut termohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta

Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Rp 750 Juta

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 13:17 WIB

29 Wanita Indonesia Terjerat Pernikahan Pesanan China, Berapa Harganya?

29 Wanita Indonesia Terjerat Pernikahan Pesanan China, Berapa Harganya?

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 20:35 WIB

29 Perempuan Indonesia Korban Nikah Pesanan Lelaki China, Dijadikan Budak

29 Perempuan Indonesia Korban Nikah Pesanan Lelaki China, Dijadikan Budak

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 15:53 WIB

LBH: Udara Jakarta Mengandung PM 2,5 Sumber Kanker hingga Kematian

LBH: Udara Jakarta Mengandung PM 2,5 Sumber Kanker hingga Kematian

News | Senin, 03 Juni 2019 | 19:26 WIB

LBH Jakarta Ungkap Kejanggalan Penangkapan Buruh AMT Pembajak Mobil Tangki

LBH Jakarta Ungkap Kejanggalan Penangkapan Buruh AMT Pembajak Mobil Tangki

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 19:18 WIB

Terkini

Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut

Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut

News | Senin, 13 April 2026 | 15:29 WIB

Langit Indonesia Dijual? Sjafrie Sjamsoeddin Bakal Teken Akses Bebas untuk Militer AS

Langit Indonesia Dijual? Sjafrie Sjamsoeddin Bakal Teken Akses Bebas untuk Militer AS

News | Senin, 13 April 2026 | 15:28 WIB

Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

News | Senin, 13 April 2026 | 15:24 WIB

11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos

11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos

News | Senin, 13 April 2026 | 15:17 WIB

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa

News | Senin, 13 April 2026 | 15:02 WIB

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat

News | Senin, 13 April 2026 | 14:50 WIB

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit

News | Senin, 13 April 2026 | 14:48 WIB

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 13 April 2026 | 14:31 WIB

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom

News | Senin, 13 April 2026 | 14:27 WIB

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

News | Senin, 13 April 2026 | 14:22 WIB