Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 17 Juli 2019 | 15:29 WIB
Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril di gedung DPR RI, Selasa (16/7/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Ombudsman RI menilai ada kejanggalan saat Mahkamah Agung (MA) menangani kasus yang menimpa Baiq Nuril. Salah satunya diduga ada perbuatan di luar wewenang MA atau maladministasi.

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mempertanyakan saat pengajuan kasasi, MA hanya menggunakan KUHP, KUHAP, dan UU Khusus Kepolisian atau produk hukum terkait lainnya. Menurutnya seharusnya Peraturan MA No 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan.

"Mahkamah Agung apakah telah menggunakan atau justru mengabaikan produk hukumnya sendiri," ujar Ninik di kantor Ombudsman, Rabu (17/7/2019).

Menurutnya pada Perma tersebut penegak hukum perlu melihat dimensi diskriminasi gender. Khususnya posisi dan kondisi perempuan yang bersangkutan pada kasus.

Ia menganggap jika dimensi diskriminasi gender diabaikan, perempuan yang terlihat korban bisa berubah menjadi terlihat sebagai pelaku.

"Mahkamah Agung mengabaikan Perma yang dikeluarkan tahun 2017. Justru ketika melihat kasus ini dimana Baiq Nuril diposisikan sebagai tersangka," kata Ninik.

Menurut Ninik, MA juga melakukan tindakan di luar kewenangan karena melakukan judez facti atau pemeriksaan terhadap bukti-bukti perkara. Seharusnya lingkup MA adalah judex jurist atau pemeriksaan penerapan hukum pada perkara Baiq Nuril.

"Harusnya di tingkat banding dan Mahkamah Agung itu hanya melakukan judex jurist. Nah ini juga ada potensi mal di situ, menurut kami," pungkasnya.

Sebelumnya, peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung atau MA. Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram.

baca juga

Kasus yang ditinjau kembali Baiq Nuril terkait penyebaran konten bermuatan asusila.

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman akan Mediasi Wali Kota Tangerang dengan Menkumham

Ombudsman akan Mediasi Wali Kota Tangerang dengan Menkumham

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 13:40 WIB

Soal Menu Tulis Tangan, Ombudsman Kritisi Manajemen Krisis Garuda Indonesia

Soal Menu Tulis Tangan, Ombudsman Kritisi Manajemen Krisis Garuda Indonesia

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 13:10 WIB

KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM

KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 21:26 WIB

DPR Upayakan Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Selesai dalam Sepekan

DPR Upayakan Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Selesai dalam Sepekan

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 15:40 WIB

Bawaslu: Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Sudah Tepat

Bawaslu: Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Sudah Tepat

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 15:09 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×