Array

Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril

Rabu, 17 Juli 2019 | 15:29 WIB
Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi di Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril di gedung DPR RI, Selasa (16/7/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Suara.com - Ombudsman RI menilai ada kejanggalan saat Mahkamah Agung (MA) menangani kasus yang menimpa Baiq Nuril. Salah satunya diduga ada perbuatan di luar wewenang MA atau maladministasi.

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mempertanyakan saat pengajuan kasasi, MA hanya menggunakan KUHP, KUHAP, dan UU Khusus Kepolisian atau produk hukum terkait lainnya. Menurutnya seharusnya Peraturan MA No 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan.

"Mahkamah Agung apakah telah menggunakan atau justru mengabaikan produk hukumnya sendiri," ujar Ninik di kantor Ombudsman, Rabu (17/7/2019).

Menurutnya pada Perma tersebut penegak hukum perlu melihat dimensi diskriminasi gender. Khususnya posisi dan kondisi perempuan yang bersangkutan pada kasus.

Ia menganggap jika dimensi diskriminasi gender diabaikan, perempuan yang terlihat korban bisa berubah menjadi terlihat sebagai pelaku.

"Mahkamah Agung mengabaikan Perma yang dikeluarkan tahun 2017. Justru ketika melihat kasus ini dimana Baiq Nuril diposisikan sebagai tersangka," kata Ninik.

Menurut Ninik, MA juga melakukan tindakan di luar kewenangan karena melakukan judez facti atau pemeriksaan terhadap bukti-bukti perkara. Seharusnya lingkup MA adalah judex jurist atau pemeriksaan penerapan hukum pada perkara Baiq Nuril.

"Harusnya di tingkat banding dan Mahkamah Agung itu hanya melakukan judex jurist. Nah ini juga ada potensi mal di situ, menurut kami," pungkasnya.

Sebelumnya, peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung atau MA. Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram.

Baca Juga: Menkumham: Usai Ada Pertimbangan DPR, Jokowi Tetapkan Amnesti Baiq Nuril

Kasus yang ditinjau kembali Baiq Nuril terkait penyebaran konten bermuatan asusila.

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI