Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Minggu, 21 Juli 2019 | 15:07 WIB
Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Presiden Jokowi diminta membangun rumah sakit paru-paru khusus korban kebakaran hutan di berbagai daerah. Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah.

Nur meminta pemerintah Jokowi untuk segara melaksanakan putusan MA atas permohonan gugatan yang diajukan Citizen Law Suit (CLS).

Nur menuturkan dari 10 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim MA salah satunya yakni pemerintah Indonesia selaku tergugat diharuskan menjamin keselamatan warga dari dampak Karhutla dengan mendirikan rumah sakit khusus paru-paru.

Selain itu, pemerintah juga diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar serta perusahaan yang terlibat.

"Intinya pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru dan dampak asap, membebaskan biaya pengobatan, mengumumkan perusahaan terlibat Karhutla hingga melaksanakan perintah Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang PPLH yang sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah,” kata Nur di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).

Berkenaan dengan itu, Nur menilai keputusan MA yang menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Jokowi merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia khususnya warga Kalimantan Tengah. Sehingga, pemerintah tak perlu merasa direndahkan. Apalagi sampai berniat mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK ke MA.

"Apabila pemerintah menjalankan putusan itu, artinya pemerintah melaksanakan visi dan misi yang disampaikan Presiden Joko Widodo yang baru disampaikan kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi dianggap bersalah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 lalu.

Sidang putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

baca juga

Selain Jokowi, gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan pemerintah selaku tergugat berencana akan mengajukan PK ke MA. Namun, hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Jaksa Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Cacian, Kaesang: Jualan dalam Kondisi Apapun adalah Jalan Ninjaku

Tanggapi Cacian, Kaesang: Jualan dalam Kondisi Apapun adalah Jalan Ninjaku

Lifestyle | Minggu, 21 Juli 2019 | 14:25 WIB

Ketika Jokowi Asyik Dengarkan Lagu Baru Rich Brian

Ketika Jokowi Asyik Dengarkan Lagu Baru Rich Brian

Entertainment | Minggu, 21 Juli 2019 | 11:43 WIB

Guru Besar UI Kritisi Rencana Jokowi Rekrut Rektor Asing

Guru Besar UI Kritisi Rencana Jokowi Rekrut Rektor Asing

News | Minggu, 21 Juli 2019 | 07:41 WIB

Pengacara Novel Baswedan: Jokowi Buang-buang Waktu

Pengacara Novel Baswedan: Jokowi Buang-buang Waktu

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 22:37 WIB

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 17:12 WIB

Terkini

Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana

Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:40 WIB

IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan

IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:36 WIB

Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap

Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap

Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:35 WIB

Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin

Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:30 WIB

Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos

Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:30 WIB

Ulasan Kick Kick Kick Kick: Sebuah Komedi tentang Absurditas Kegagalan

Ulasan Kick Kick Kick Kick: Sebuah Komedi tentang Absurditas Kegagalan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:30 WIB

Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun

Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:25 WIB

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:18 WIB

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak

Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

×