WALHI: Korban Kebakaran Hutan di Kalteng Berobat dengan Uang Pribadi

Minggu, 21 Juli 2019 | 15:51 WIB
WALHI: Korban Kebakaran Hutan di Kalteng Berobat dengan Uang Pribadi
Kebakaran hutan. (Antara)

Suara.com - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati mengungkapkan warga Kalimantan Tengah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selalu berobat dengan biaya sendiri. Nur mengatakan pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam peristiwa Karhutla itu justru tidak pernah terbebani oleh biaya pengobatan warga.

Hal itu diungkapkan Nur saat jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019). Nur mengungkapkan sejak Karhutla terjadi pada 2015 warga yang terdampak selalu mengeluarkan biaya pengobatan dan pengungsian dengan uang pribadi.

"Selama ini biaya-biaya pengungsi, biaya kalau kita sakit, ke dokter, itu semua dibayar oleh masyarakat sendiri," tutur Nur.

Berkenaan dengan itu, Nur mengatakan bahwasanya tidak sedikit warga sekitar yang harus keluar kota untuk melakukan pengobatan akibat terdampak asap Karhutla. Oleh karenanya, salah satu permohonan gugatan yang diajukan Citizen Law Suit (CSL) yakni menuntut pemerintah Presiden Joko Widodo untuk mendirikan rumah sakit khusus paru-paru.

"Ini sebenarnya salah satu yang dituntut penggugat dengan membangun rumah sakit. Karena itu selama ini mereka harus mengeluarkan biaya sendiri untuk pergi ke rumah sakit dan belum tentu juga bisa sampai sembuh," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi dianggap bersalah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 lalu.

Sidang putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Selain Jokowi, gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Terkait hal itu Nur sendiri meminta pemerintah untuk segara melaksanakan putusan MA atas CLS. Nur menuturkan dari 10 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim MA salah satunya yakni pemerintah Indonesia selaku tergugat diharuskan menjamin keselamatan warga dari dampak Karhutla dengan mendirikan rumah sakit khusus paru-paru.

Baca Juga: Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan

Selain itu, pemerintah juga diwajibkan untuk mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar serta perusahaan yang terlibat.

"Intinya pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru dan dampak asap, membebaskan biaya pengobatan, mengumumkan perusahaan terlibat Karhutla hingga melaksanakan perintah Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI