"Intinya pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru dan dampak asap, membebaskan biaya pengobatan, mengumumkan perusahaan terlibat Karhutla hingga melaksanakan perintah Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah,” tandasnya.
WALHI: Korban Kebakaran Hutan di Kalteng Berobat dengan Uang Pribadi
Minggu, 21 Juli 2019 | 15:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Viral di X, Video Israel Dilanda Badai Pasir Besar Langsung Memperparah Kebakaran Hutan
01 Mei 2025 | 13:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI