Ngeri! Disatroni KPK, Ajudan Gubernur Kepri Punya Rumah Rp 2,5 Miliar

Reza Gunadha

Selasa, 23 Juli 2019 | 13:36 WIB
Ngeri! Disatroni KPK, Ajudan Gubernur Kepri Punya Rumah Rp 2,5 Miliar
Rumah mewah ajudan Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun Juniarto. [Margaret/Batamnews]

Suara.com - Satu rumah mewah yang diketahui milik Juniarto, staf Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun, di Anggrek Mas 2, Kota Batam, ikut digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (23/7/2019).

Berdasarkan penuturan Ketua RT 003 dan RW 19 Kelurahan Baloi, Agus Wibowo, rumah tersebut merupakan milik staf gubernur yang bernama Juniarto.

“Ya setahu saya ini rumah Pak Juniarto, beliau merupakan staf tapi saya tidak tahu jabatannya, cuma memang PNS,” ujar Agus kepada Batamnews.co.id—jaringan Suara.com.

Agus menyebutkan proses penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 10.30 WIB, dan telah selesai pada pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Batamnews, tampak sejumlah petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah yang berwarna cat kuning tersebut.

Pada proses penggeledahan tersebut, diketahui juniarto sedang berada di rumah. Namun ia tidak ikut diamankan. 

“Beliau di rumah, kemarin baru selesai dioperasi, jadi masih sakit,” kata dia.

Berdasarkan informasi dan penelusuran Batamnews rumah mewah berlantai dua itu baru sekitar 1 tahun ditempati pria tersebut.

Harga rumah juga cukup fantastis sekitar Rp 2,5 miliar.

"Itu rumah second, tapi sebelumnya sempat mau dijual Rp 2,5 miliar," ujar warga Anggrek Mas II kepada Batamnews.

Selain itu, di sana juga sering parkir mobil bernomor polisi 757 dengan jenis berbagai macam. "Ada tiga, sepertinya Harrier, Fortuner, dan satu lagi saya kurang ingat," ujar sumber.

Aktivitas di sana juga tak terlihat sama sekali. Warga juga tak menyadari rumah tersebut adalah rumah ajudan Nurdin Basirun.

Sebelumnya, KPK juga telah menemukan uang miliaran rupiah hasil penggeledahan di rumah dinas Nurdin dengan rincian Rp 3,5 miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711.

Uang miliaran itu ditemukan dari tas ransel, kardus, plastik, dan "paper bag" yang berada di kamar Nurdin.

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.

Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

KPK pada Kamis (11/7) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta. Kemudian, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD 6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara, terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin dengan jumlah masing-masing SGD 43.942, USD 5.303, 5 Euro, RM 407, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah Rumah Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun di Karimun

KPK Geledah Rumah Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun di Karimun

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 12:42 WIB

Bopong Durian ke Rumah Gubernur Kepri, Nilwan Ikut Diringkus KPK

Bopong Durian ke Rumah Gubernur Kepri, Nilwan Ikut Diringkus KPK

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 10:17 WIB

Gara-gara Bawa Durian ke Rumah Nurdin Basirun, Kadis LKH Kepri Diseret KPK

Gara-gara Bawa Durian ke Rumah Nurdin Basirun, Kadis LKH Kepri Diseret KPK

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 10:08 WIB

KPK Sita Dolar AS dan Uang Miliaran dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

KPK Sita Dolar AS dan Uang Miliaran dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 04:00 WIB

Di Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita Uang Rp 3,5 Miliar dan Ribuan Dolar

Di Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita Uang Rp 3,5 Miliar dan Ribuan Dolar

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 21:34 WIB

Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang

Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 20:06 WIB

Terkini

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB