Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang

Jum'at, 12 Juli 2019 | 20:06 WIB
Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7) dini hari. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pengembangan setelah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap proyek Reklamasi dan gratifikasi. Terkait kasus ini, tim penindakan KPK langsung melakukan penggeledahan di empat lokasi.

"KPK telah menugaskan Tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini. Penggeledahan dilakukan di 4 lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Febri menyebut lokasi yang digeledah, yakni rumah dinas dan kantor Gubernur Nurdin Basirun. Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap juga turut digeledah KPK.

Dari serangkaian penggeledahan itu, tim KPK menyita beberapa barang bukti.

"Dari rumah dinas, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing," ujar Febri.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan detail jumlah uang asing lantaran masih dihitung oleh tim di lapangan. Selain itu, tim KPK juga turut menyita dokumen terkait perizinan saat melakukan penggeledahan di lokasi berbeda.

"Di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," tutup Febri

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

Keempat orang tersebut, yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; dan Abu Bakar selaku pihak swasta.‎

Baca Juga: Ikan, Daun dan Kepiting Jadi Kode Suap Reklamasi Gubernur Kepri

Untuk Nurdin, Edy Sofyan, dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎

Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, ada sebanyak 7 orang yang terjaring OTT tim penindakan KPK pada Rabu (10/7/2019). Namun, tiga lainnya dilepas karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka. Dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang dari berbagai negara‎. ‎Di antaranya yakni SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000. ‎Uang itu disita setelah tim menggeledah kediaman Nurdin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI