Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 23 Juli 2019 | 18:15 WIB
Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan
ILUSTRASI - Kisah para penghayat. [suara.com/ Dendi Afrian]

Suara.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Melalui PP tersebut, negara kekinian mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antara penganut agama penghayat kepercayaan. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Mei 2019.

Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa (23/7/2019), pada bab IV  berisi Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi, ”Pernikahan penghayat dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”

Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Adapun waktu yang diberikan diberi waktu paling lambat 60 hari setelah perkawinan.

"Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota paling lambat 60 hari setelah dilakukan perkawinan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," isi pasal 40 ayat 1.

Kemudian pada Pasal 40 ayat 2 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

”Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota, memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri.”

”Kemudian, pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dalam penyerahan kepada pejabat pencatatan sipil dengan menunjukkan KTP elektronik, untuk dilakukan pembacaan menggunakan perangkat pembaca KTP elektronik dan melampirkan dokumen.”

Dokumen-dokumen yang dilampirkan yakni perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan aslinya, pas foto suami dan istri, akta kelahiran, dokumen perjalanan luar negeri suami dan atau istri bagi orang asing.

PP tersebut menyusul putusan MK dengan menyediakan KTP untuk masyarakat yang menganut kepercayaan selain agama sudah ditetapkan oleh negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Saran ke Presiden Jokowi: Jangan Impor Garam Lagi, Bikin Kacau

Luhut Saran ke Presiden Jokowi: Jangan Impor Garam Lagi, Bikin Kacau

Bisnis | Selasa, 23 Juli 2019 | 17:59 WIB

Agus Hermanto: Saya Berkunjung ke Jokowi Buat Kepentingan Pribadi

Agus Hermanto: Saya Berkunjung ke Jokowi Buat Kepentingan Pribadi

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 17:28 WIB

Megawati Akan Bertemu Prabowo, PDIP: Jangan Dimaknakan Terlalu Jauh

Megawati Akan Bertemu Prabowo, PDIP: Jangan Dimaknakan Terlalu Jauh

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 17:18 WIB

Jokowi dan Megawati Mau Bertemu Prabowo, JK: Pasti Positif, Tak Ada Rugi

Jokowi dan Megawati Mau Bertemu Prabowo, JK: Pasti Positif, Tak Ada Rugi

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 16:56 WIB

31 Penggugat Jokowi dan Anies Siap ke Meja Hijau, Gugat Udara Kotor Jakarta

31 Penggugat Jokowi dan Anies Siap ke Meja Hijau, Gugat Udara Kotor Jakarta

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 16:02 WIB

Bawa Anak ke Komisi III DPR, Baiq Nuril Menangis Memohon Amnesti

Bawa Anak ke Komisi III DPR, Baiq Nuril Menangis Memohon Amnesti

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 15:23 WIB

Dituding Jilat Jokowi lewat Wayang Togog, Begini Jawaban Sujiwo Tejo

Dituding Jilat Jokowi lewat Wayang Togog, Begini Jawaban Sujiwo Tejo

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 15:02 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB