Polri Pastikan Penghayat Kepercayaan Boleh Jadi Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 25 Juli 2019 | 11:19 WIB
Polri Pastikan Penghayat Kepercayaan Boleh Jadi Polisi
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Mabes Polri memastikan penghayat kepercayaan di Indonesia tetap bisa mendaftar menjadi anggota kepolisian. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisin Negara Republik Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan sesuai dengan pasal 21 ayat b calon anggota kepolisian harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, seluruh agama termasuk aliran kepercayaan yang diakui undang-undang bisa mendaftar.

Keaslian identitas itu kemudian harus disahkan terlebih dahulu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), setelah itu diajukan sebagai salah satu syarat kepolisian.

"Boleh itu, boleh, itu ada di beberapa polda ada itu, artinya bahwa di dukcapil sudah diperbolehkan, ada persyaratan, yang melakukan assessment terhadap persyaratan administrasi kependudukan dukcapil, kalau dukcapil meloloskan berarti lanjut di polisi," kata Dedii di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Pernyataan Dedi ini menjawab keluhan tokoh penghayat kepercayaan, Engkus Ruswana yanh mengatakan masih ada ketidakadilan yang dirasakan oleh para penganut kepercayaan.

Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Engkus menerangkan, hingga saat ini masyarakat penganut kepercayaan belum bisa mendaftarkan diri untuk menjadi anggota TNI dan Polri karena belum adanya kolom untuk penghayat kepercayaan yang dicantumkan dalam formulir.

"Misalnya melamar jadi TNI dan Polri masih belum bisa, karena di formulirnya belum disediakan kolom untuk penghayat," kata Engkus kepada Suara.com, Rabu (24/7/2019).

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga dan KTP.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat kata 'agama' dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT

Penghayat Kepercayaan Masih Susah saat Daftar Masuk TNI, Polri, dan PT

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 21:19 WIB

Direkrut Andi Baso, Ini Rekam Jejak Pasutri Pengebom Gereja di Filipina

Direkrut Andi Baso, Ini Rekam Jejak Pasutri Pengebom Gereja di Filipina

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:41 WIB

Pernikahan Penghayat Kepercayaan Kini Diakui Jokowi, Ini Kata Umat

Pernikahan Penghayat Kepercayaan Kini Diakui Jokowi, Ini Kata Umat

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 17:04 WIB

Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan

Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 14:58 WIB

Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger

Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 07:10 WIB

Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan

Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 18:15 WIB

Terkini

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:49 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:32 WIB

×