Pernikahan Penghayat Kepercayaan Kini Diakui Jokowi, Ini Kata Umat

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 24 Juli 2019 | 17:04 WIB
Pernikahan Penghayat Kepercayaan Kini Diakui Jokowi, Ini Kata Umat
Tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Warga Penghayat Kepercayaan Bisa Mencatatkan Pernikahannya Sejak 2007 Silam

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang isinya mengakui dan mengatur tata cara pernikahan bagi umat penghayat kepercayaan.

Menurut tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana, masyarakat penghayat kepercayaan sebenarnya sudah bisa mencatatkan pernikahannya sejak 2017.

Engkus menerangkan PP yang baru ditandatangi Jokowi pada 23 Mei 2019 itu tidak berbeda jauh dengan PP Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi.

Dalam PP itu, perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan, yang organisasinya telah terdaftar di kementerian. Kemudian perkawinan itu dicatat oleh instansi terkait sebagai perkawinan yang sah di mata hukum.

"Sudah, jadi kami sejak 2007, perkawinan penghayat dilakukan di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil," kata Engkus saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/7/2019).

Namun, Engkus mengungkapkan masih ada kendala yang menyelimuti masyarakat penghayat kepercayaan.

Kendala itu adalah saat ada yang ingin mencatatkan pernikahannya, tapi pemuka penghayat kepercayaan belum terdaftar sebagai organisasi.

"Karena di PP-nya itu sejak 2007 maupun yang sekarang pemuka penghayat itu harus berasal dari organisasi yang terdaftar," ujarnya.

Meskipun begitu, Engkus menilai kalau kendala tersebut tidak begitu berarti. Pasalnya, mereka yang ingin menikah dan mencatatkannya masih bisa diperbantukan oleh pemuka penghayat kepercayaan dari organisasi yang sudah terdaftar.

"Misalnya penganut Islam, orang Muhammadiyah ya nikah kan tidak perlu pemuka agama dari Muhammadiyah, kan dia pakai penghulu ada di kecamatan itu apakah dari NU atau dari MUI. Kami juga seperti itu," ujarnya.

Untuk diketahui, melalui PP tersebut, negara kekinian mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antara penganut agama penghayat kepercayaan.

Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa (23/7/2019), pada bab IV  berisi Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi, ”Pernikahan penghayat dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”

Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan

Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 14:58 WIB

Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger

Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 07:10 WIB

Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan

Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 18:15 WIB

Penghayat Kepercayaan di Klaten Bisa Ubah Kolom Agama

Penghayat Kepercayaan di Klaten Bisa Ubah Kolom Agama

Jawa Tengah | Senin, 18 Maret 2019 | 13:27 WIB

Ini Cara Urus e-KTP Bagi Penghayat Kepercayaan

Ini Cara Urus e-KTP Bagi Penghayat Kepercayaan

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 16:47 WIB

Terkini

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB