Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 24 Juli 2019 | 14:58 WIB
Jokowi Teken PP NO 40 Tahun 2019, Ini Kata Tokoh Penghayat Kepercayaan
Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato pada Visi Indonesia di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat Minggu (14/7).[ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan isi tata cara pernikahan bagi masyarakat penghayat kepercayaan.

Terkait itu, tokoh penghayat kepercayaan di Indonesia, Engkus Ruswana, menilai tidak ada hal yang baru dari PP yang baru saja diteken Jokowi. Menurutnya, tidak ada pembaharuan daripada penekanan PP Nomor 40 Tahun 2019. Pasalnya, menurutnya isi daripada peraturan itu masih sama dengan PP Nomor 37 Tahun 2017.

"Iya dampaknya kan hanya ingin seolah-olah mengingatkan kembali bahwa penghayat itu sudah punya hak yang sama di dalam proses perkawinan karena sebetulnya sejak 2007 itu sudah berjalan," kata Engkus saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/7/2019).

Engkus mengatakan pada PP Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi tersebut juga sudah mencantumkan soal tata cara pencatatan pernikahan penghayat kepercayaan.

Menurutnya, jika dilihat secara subtantif, ada pasal yang lebih diringkas dari PP Nomor 40 Tahun 2019 untuk mengatur ulang narasi tanpa mengubah isi daripada aturan di dalamnya.

"Isinya cuman bedanya pasalnya tadi yang mengatur tata para penghayat khusus tiga pasal menjadi dua pasal hanya restruktur narasi, itu isinya sama enggak ada perubahan," tandasnya.

Untuk diketahui, melalui PP tersebut, negara kekinian mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antara penganut agama penghayat kepercayaan. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Mei 2019.

Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id pada Selasa (23/7/2019), pada bab IV berisi Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pada Pasal 39 ayat 1 berbunyi, ”Pernikahan penghayat dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”

Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Adapun waktu yang diberikan diberi waktu paling lambat 60 hari setelah perkawinan.

Kemudian pada Pasal 40 ayat 2 disebutkan, pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

”Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kota, memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger

Indonesia Akui Pernikahan Penghayat Kepercayaan, Mayat Duduk Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 07:10 WIB

Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan

Indonesia Akhirnya Akui dan Atur Pernikahan Umat Penghayat Kepercayaan

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 18:15 WIB

Menang, Jokowi: Kepercayaan Rakyat Kami Wujudkan Dalam Program Pembangunan

Menang, Jokowi: Kepercayaan Rakyat Kami Wujudkan Dalam Program Pembangunan

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 13:47 WIB

Penghayat Kepercayaan di Klaten Bisa Ubah Kolom Agama

Penghayat Kepercayaan di Klaten Bisa Ubah Kolom Agama

Jawa Tengah | Senin, 18 Maret 2019 | 13:27 WIB

Ini Cara Urus e-KTP Bagi Penghayat Kepercayaan

Ini Cara Urus e-KTP Bagi Penghayat Kepercayaan

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 16:47 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB