Sejumlah Pasal Dinilai Tak Sinkron, RUU Pertanahan Diminta Ditunda

Chandra Iswinarno

Jum'at, 26 Juli 2019 | 02:00 WIB
Sejumlah Pasal Dinilai Tak Sinkron, RUU Pertanahan Diminta Ditunda
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan [DPR]

Suara.com - Masih banyaknya pasal yang belom sinkron dengan undang-undang yang ada, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pertanahan (RUU Pertanahan) ditunda hingga DPR RI periode 2019-2024.

Daniel mengemukakan sejumlah pasal di dalam RUU Pertanahan tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960.

"Sejumlah pasal dalam RUU Pertanahan masih belum sinkron dengan undang-undang induknya yakni UU No. 5 tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria," kata Daniel Johan seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (26/7/2019).

Dikatakan Daniel, RUU Pertanahan saat ini masih dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah dan telah menyelesaikan 5 BAB dari 15 BAB dalam RUU tersebut.

"Pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan ini sebaiknya ditunda, tidak harus diselesaikan pada periode saat ini," katanya.

Masih menurut Daniel, dalam RUU Pertanahan pengaturannya masih belum konprehensif dan dinilai belum menyerap aspirasi pihak-pihak terkait.

"Pengaturan dalam RUU Pertanahan, belum terlalu kuat membela kepentingan petani, terutama buruh tani yang tidak memiliki tanah. Pengaturan soal reforma agraria sangat minim," katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menilai dalam RUU Pertanahan ini belum mengatur penyelesaian konflik pertanahan yang bersifat struktural, padahal banyak sekali konflik tanah yang belum terselesaikan,” katanya.

Daniel menegaskan, usulannya agar pembahasan RUU Pertanahan ditunda, karena Pemerintah yang diwakili oleh empat kementerian belum satu pandangan tarkait RUU Pertanahan. Pun ia menyentil pengaturan soal bank tanah dalam RUU Pertanahan yang dinilainya perlu dilakukan kajian lebih konprehensif, karena bisa mengarah pada liberalisasi.

baca juga

Ia menegaskan, RUU Pertanahan ini akan menjadi aturan yang terkait dengan hajat hidup masyarakat secara luas, sehingga pembahasannya tidak perlu terburu-buru.

"Tidak harus diselesaikan oleh anggota DPR RI periode 2014-2019 saat ini," katanya.

Menurut dia, RUU Pertanahan ini setelah diundangkan harus memberikan manfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya petani. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat

Pemerintah dan DPR Sepakat Selesaikan RUU Pertanahan dalam Waktu Dekat

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 10:45 WIB

DPR Sebut RUU Pertanahan Jadi Legitimasi Single Land Administration

DPR Sebut RUU Pertanahan Jadi Legitimasi Single Land Administration

Bisnis | Rabu, 10 Juli 2019 | 22:13 WIB

Komisi IV DPR Dukung Mura Jadi Sentra Perikanan Sumsel

Komisi IV DPR Dukung Mura Jadi Sentra Perikanan Sumsel

DPR | Jum'at, 05 April 2019 | 10:27 WIB

Menteri PUPR: Pemerintah Belum Solid Soal RUU Pertanahan

Menteri PUPR: Pemerintah Belum Solid Soal RUU Pertanahan

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 16:01 WIB

Terkini

Jakarta Darurat Liang Lahat, Makam di Ibu Kota Tersisa 9 Bulan Lagi

Jakarta Darurat Liang Lahat, Makam di Ibu Kota Tersisa 9 Bulan Lagi

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Korban Tewas Karhutla Bromo Jadi 5 Orang, Relawan MPA Hembuskan Napas Terakhir

Korban Tewas Karhutla Bromo Jadi 5 Orang, Relawan MPA Hembuskan Napas Terakhir

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:53 WIB

FAM Kena Gocek Candaan Keturunan Malaysia, Sem Scheperman Bongkar Asal-usul Rumor Naturalisasi

FAM Kena Gocek Candaan Keturunan Malaysia, Sem Scheperman Bongkar Asal-usul Rumor Naturalisasi

Bola | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:53 WIB

Belanja di Indogrosir Dapat Diskon Rp50.000 dari BRI, Ini Caranya

Belanja di Indogrosir Dapat Diskon Rp50.000 dari BRI, Ini Caranya

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Gebrakan BEI, Saham-saham Kategori HSC Dikeluarkan dari Perhitungan IHSG

Gebrakan BEI, Saham-saham Kategori HSC Dikeluarkan dari Perhitungan IHSG

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Rudy Masud dan Istri Bohong? Beredar Bukti Jadwal Medical Check Up di Singapura

Rudy Masud dan Istri Bohong? Beredar Bukti Jadwal Medical Check Up di Singapura

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:47 WIB

5 Urutan Skincare Malam Viva Cosmetics Agar Bangun Tidur Glowing

5 Urutan Skincare Malam Viva Cosmetics Agar Bangun Tidur Glowing

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Saiful Mujani Sebut Prabowo-Gibran Tak Akan Dipilih Lagi jika Pemilu Digelar Sekarang

Saiful Mujani Sebut Prabowo-Gibran Tak Akan Dipilih Lagi jika Pemilu Digelar Sekarang

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Usai Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten, Linda Benny Langsung Kumpulkan OPD, Ini yang Dibahas

Usai Ditunjuk Jadi Plt Bupati Klaten, Linda Benny Langsung Kumpulkan OPD, Ini yang Dibahas

Surakarta | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:38 WIB

KPAI Desak Polisi Ungkap Kematian Balita yang Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda

KPAI Desak Polisi Ungkap Kematian Balita yang Jatuh dari Balkon Hotel di Samarinda

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:35 WIB

×