Korupsi Lagi, KPK: Bupati Kudus Bisa Saja Dituntut Hukuman Mati

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 27 Juli 2019 | 19:45 WIB
Korupsi Lagi, KPK: Bupati Kudus Bisa Saja Dituntut Hukuman Mati
Bupati Kudus Muhammad Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan pemkab tahun 2019. [Suara.com/Yosea]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menyatakan, Bupati Kudus Muhammad Tamzil bisa saja dituntut dengan hukuman mati, karena sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus korupsi.

"Ini tadi sebenarnya sudah kami bicarakan saat ekspose. Memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai hukuman mati. Tetapi keputusannya masih dalam perkembangan terus, belum diputuskan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

KPK pada Sabtu resmi mengumumkan tiga orang tersangka terkait kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019.

Sebagai penerima, yaitu Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).

Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Ketika itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

baca juga

Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati.

Saat disinggung bahwa ia bisa dituntut dengan hukuman mati, Tamzil menyatakan akan mengikuti prosedur hukum saja.

"Saya kira, saya mengikuti prosedur hukum saja," ucap Tamzil.

Tamzil juga mengaku kasus pertamanya yang ditangani Kejaksaan saat itu tidak ada unsur kerugian negaranya.

"Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur," tuturnya.     

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditahan KPK, Bupati Kudus M Tamzil: Uang Suap Tak Berada di Tangan Saya

Ditahan KPK, Bupati Kudus M Tamzil: Uang Suap Tak Berada di Tangan Saya

News | Sabtu, 27 Juli 2019 | 19:14 WIB

KPK: Bupati Kudus Minta Dicarikan Uang buat Lunasi Cicilan Mobil

KPK: Bupati Kudus Minta Dicarikan Uang buat Lunasi Cicilan Mobil

News | Sabtu, 27 Juli 2019 | 17:35 WIB

Kronologi Bupati Kudus Kena OTT KPK, Awalnya Ajudan Bawa Tas Selempang

Kronologi Bupati Kudus Kena OTT KPK, Awalnya Ajudan Bawa Tas Selempang

News | Sabtu, 27 Juli 2019 | 16:53 WIB

Bupati Kudus M Tamzil Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Bupati Kudus M Tamzil Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

News | Sabtu, 27 Juli 2019 | 15:07 WIB

Tiba di Jakarta, KPK Langsung Periksa Bupati Kudus dan Enam Orang

Tiba di Jakarta, KPK Langsung Periksa Bupati Kudus dan Enam Orang

News | Sabtu, 27 Juli 2019 | 11:44 WIB

Bupati Kudus Diciduk KPK, Ganjar: OTT Penting Jika Ogah Dengar Nasihat

Bupati Kudus Diciduk KPK, Ganjar: OTT Penting Jika Ogah Dengar Nasihat

Jawa Tengah | Jum'at, 26 Juli 2019 | 21:07 WIB

OTT Bupati Kudus, KPK Sita Uang Rp 200 Juta

OTT Bupati Kudus, KPK Sita Uang Rp 200 Juta

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 20:41 WIB

Terkini

Alasan Pemerintah Diminta Bebaskan Bea Masuk Impor LPG

Alasan Pemerintah Diminta Bebaskan Bea Masuk Impor LPG

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:31 WIB

Silmy Karim Klaim Sempat ke Kantor dan Lapas Cibinong Saat OTT, Lalu Sambangi Gedung KPK

Silmy Karim Klaim Sempat ke Kantor dan Lapas Cibinong Saat OTT, Lalu Sambangi Gedung KPK

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:31 WIB

Mahalnya Validasi Visual: Jebakan Beauty Standard yang Menguras Mental

Mahalnya Validasi Visual: Jebakan Beauty Standard yang Menguras Mental

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 17:30 WIB

Digelar di ICE BSD City, TEI 2026 Catat 45 Ribu Pengunjung

Digelar di ICE BSD City, TEI 2026 Catat 45 Ribu Pengunjung

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 17:24 WIB

Kevin Diks Absen Tiga Laga Beruntun, Ini Kondisi Terbarunya di Gladbach

Kevin Diks Absen Tiga Laga Beruntun, Ini Kondisi Terbarunya di Gladbach

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 17:24 WIB

Momen Hakim Larang Pengunjung Live TikTok di Sidang Roy Suryo: Kalau Diulangi, Keluar

Momen Hakim Larang Pengunjung Live TikTok di Sidang Roy Suryo: Kalau Diulangi, Keluar

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:23 WIB

Rekor Sejak 2020, Harga Minyak Dunia Terjun Bebas Hampir 9 Persen Usai Pemilu AS

Rekor Sejak 2020, Harga Minyak Dunia Terjun Bebas Hampir 9 Persen Usai Pemilu AS

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:17 WIB

Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan Rp168 M, Silmy Karim Kutip Al-Maidah dan Bantah Kena OTT

Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan Rp168 M, Silmy Karim Kutip Al-Maidah dan Bantah Kena OTT

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:16 WIB

Ketika Feodalisme Berhadapan dengan Hak Rakyat, Jogja Istimewa untuk Siapa?

Ketika Feodalisme Berhadapan dengan Hak Rakyat, Jogja Istimewa untuk Siapa?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 17:15 WIB

Yordania Umumkan Pembatalan Duel Kontra Timnas Indonesia, PSSI yang Meminta

Yordania Umumkan Pembatalan Duel Kontra Timnas Indonesia, PSSI yang Meminta

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 17:14 WIB

×