Pembakaran sampah di lingkungan rumah sendiri atau di tempat pembuangan sampah yang ada di sekitar tempat tinggal telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara. (Antara)
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Warga Jangan Sembarangan Bakar Sampah
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Rabu, 31 Juli 2019 | 13:49 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Parah! Hari Kedua Masuk Kerja usai Lebaran, Polusi Udara Jakarta Masuk Kategori Terburuk di Dunia
09 April 2025 | 08:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI