Resmi Ditahan KPK, Anggota DPR Sukiman: Terima Kasih, Mohon Doanya

Kamis, 01 Agustus 2019 | 18:38 WIB
Resmi Ditahan KPK, Anggota DPR Sukiman: Terima Kasih, Mohon Doanya
Anggota DPR RI Sukiman setelah resmi ditahan KPK terkait kasus suap. (Suara.com/Welly).

Suara.com - Anggota DPR RI Komisi VI Sukiman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah berstatus sebagai tersangka kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Pantauan Suara.com, Sukiman ketika usai menjalani pemeriksaan nampak terlihat memakai rompi oranye, khas baju tahanan KPK. Sukiman pun tampat dikawal ketat dua petugas KPK ketika memasuki mobil tahanan.

Sukiman pun tak banyak menjawab pertanyaan awak media, terkait penahanannya tersebut.

"Makasih ya, mohon doanya. Semoga semuanya cepat selesai," ujar Sukiman sekaligus memasuki mobil tahanan, Kamis (1/8/2019).

Sukiman pagi tadi datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasamba yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Sukiman kerap kali modar-mandir ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Sukiman.

Terakhir diperiksa penyidik KPK, Sukiman sempat dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah dinasnya di Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) lalu.

Penyidik meminta Sukiman memperagakan proses penerima suap yang diberikan Natan. Adegan penerima uang suap diperagakan Sukiman mulai dari halaman depan, belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman Masjid di belakang rumah dinasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan sebagai tersangka dalam kasus Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Baca Juga: Kasus Dana Perimbangan di Papua, KPK Periksa Sukiman hingga Tenaga Ahli PAN

Sukiman diduga menerima uang suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika serikat, melalui beberapa perantara. Uang suap tersebut ditujukkan supaya Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 Miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 Miliar.

Kasus yang menjerat Sukiman dan Natan merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI