504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Kamis, 11 Juni 2026 | 10:53 WIB
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
Ilustrasi kepala daerah tersandung kasus korupsi. (Suara.com/Syahda)
  • Data ICW mencatat 545 kepala daerah dan 545 anggota DPRD terjerat kasus korupsi selama periode 2010 hingga 2025.
  • Pemerintah mengalokasikan dana bantuan keuangan partai politik untuk penguatan kaderisasi, namun efektivitasnya dalam mencegah korupsi masih diragukan.
  • Pakar menilai bantuan keuangan negara perlu disertai kewajiban reformasi tata kelola internal serta transparansi partai politik yang ketat.

Suara.com - Sebanyak 504 kepala daerah tersandung kasus korupsi sejak 2005. Angka itu terdiri dari 39 gubernur, tujuh wakil gubernur, 284 bupati, 66 wakil bupati, 78 wali kota, 25 wakil wali kota, empat penjabat bupati, dan satu penjabat wali kota berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW).

Di level legislatif daerah, situasinya tak kalah memprihatinkan. Sedikitnya 545 anggota DPRD tercatat terjerat kasus korupsi sepanjang 2010-2025.

Deretan angka tersebut menjadi pengingat bahwa korupsi di daerah bukan lagi persoalan oknum semata.

Ia terus berulang dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya, melibatkan kepala daerah, wakil kepala daerah hingga anggota legislatif yang seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan.

Karena itu, ketika Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengaku "kehabisan kata-kata" melihat 545 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersandung korupsi sepanjang 2010-2025, pernyataan itu sejatinya menggambarkan kegelisahan yang lebih besar.

Mengapa korupsi tetap tumbuh di tengah berbagai upaya perbaikan sistem politik, termasuk pemberian bantuan keuangan negara kepada partai politik?

Dana Banpol Naik, Korupsi Belum Turun

Di tengah tingginya angka korupsi kepala daerah, Bima Arya menyoroti satu hal yang selama ini jarang diperdebatkan secara serius, yakni efektivitas bantuan keuangan partai politik atau dana Banpol.

Menurut Bima, dana Banpol selama ini belum menunjukkan dampak yang jelas terhadap penguatan kaderisasi dan lahirnya calon kepala daerah yang berintegritas.

"Selama ini ya banpol-banpol itu enggak jelas juga. Banpol ini harus jelas. Penguatan pengkaderan kuat sehingga calon-calon pilkada itu berkualitas," kata Bima dalam diskusi 14 Tahun Populi Center di Jakarta.

Infografis sebanyak 504 kepala daerah tersandung kasus korupsi sejak 2005. (Suara.com/Syahda)
Infografis sebanyak 504 kepala daerah tersandung kasus korupsi sejak 2005. (Suara.com/Syahda)

Padahal negara terus mengalokasikan anggaran untuk partai politik. Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 yang masih berlaku hingga 2026, bantuan keuangan partai politik di tingkat nasional diberikan sebesar Rp1.000 per suara sah yang diperoleh partai pada Pemilu DPR.

Pada 2025, total dana Banpol yang dikucurkan pemerintah pusat kepada partai-partai di DPR mencapai sekitar Rp134,4 miliar.

Secara aturan, dana tersebut tidak sekadar menjadi bantuan operasional partai. Undang-Undang Partai Politik mengamanatkan agar dana Banpol diprioritaskan untuk pendidikan politik dan kaderisasi anggota partai, termasuk membangun sistem rekrutmen politik yang sehat dan menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas.

Namun setelah lebih dari satu dekade dana Banpol terus mengalir, fakta di lapangan menunjukkan korupsi kepala daerah belum juga melandai. Sebaliknya, jumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersandung kasus korupsi terus bertambah hingga mencapai 545 orang pada periode 2010-2025.

Partai Terima Dana Negara, Tapi Tak Wajib Berbenah

Bagi Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, persoalan utama dana bantuan politik bukan terletak pada besar atau kecilnya anggaran yang diberikan negara.

Masalahnya, bantuan tersebut tidak diikuti kewajiban yang cukup kuat bagi partai politik untuk memperbaiki tata kelola internal mereka.

Menurut Bivitri, logikanya sederhana. Ketika partai politik menerima dana dari negara, negara seharusnya berhak menuntut standar yang lebih tinggi dalam pengelolaan partai, mulai dari demokrasi internal, kaderisasi, hingga penegakan disiplin terhadap kader yang melakukan pelanggaran.

Namun dalam praktiknya, kenaikan dana Banpol selama ini tidak disertai tuntutan reformasi yang jelas.

Partai politik tetap bisa menerima bantuan negara tanpa kewajiban membuka laporan keuangan secara transparan kepada publik atau menjalani audit yang lebih ketat.

"Jangan cuma ngasih uangnya saja," kata Bivitri ditemui di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Ia menilai selama ini pembahasan mengenai dana Banpol lebih banyak berfokus pada permintaan kenaikan anggaran dari partai politik kepada DPR.

Sementara tuntutan agar partai menjadi lebih transparan dan akuntabel justru jarang menjadi bagian dari perdebatan.

Akibatnya, peningkatan dana Banpol tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kader maupun berkurangnya praktik korupsi politik. Situasi tersebut terlihat dari masih tingginya jumlah kepala daerah yang terjerat korupsi meski bantuan keuangan negara kepada partai politik terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pandangan Bivitri sejalan dengan kegelisahan yang disampaikan Wamendagri Bima Arya. Jika ratusan kepala daerah tetap tersandung korupsi meski negara terus mengucurkan dana kepada partai politik, maka persoalannya tidak lagi sebatas jumlah anggaran, melainkan bagaimana partai mengelola dan mempertanggungjawabkan bantuan tersebut kepada publik.

Ilustrasi logo 8 partai yang ada di parlemen. (Suara.com/Syahda)
Ilustrasi logo 8 partai yang ada di parlemen. (Suara.com/Syahda)

Kaderisasi Mandek, Partai Lebih Memilih Figur Instan

Bivitri juga menolak anggapan bahwa maraknya korupsi kepala daerah semata-mata disebabkan tingginya biaya politik yang tidak mampu ditutup oleh dana Banpol.

Menurut dia, tujuan utama bantuan keuangan partai politik sebenarnya bukan untuk membiayai kampanye atau kontestasi elektoral, melainkan membantu partai tumbuh sebagai institusi demokrasi yang mampu melahirkan kader-kader berkualitas.

Masalahnya, fungsi tersebut dinilai belum berjalan. Berdasarkan pengamatannya selama terlibat dalam berbagai pelatihan yang diselenggarakan partai politik, kaderisasi sering kali hanya dilakukan secara sporadis dan bersifat jangka pendek.

Pelatihan biasanya baru diberikan kepada kader yang sudah terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD, bukan sebagai proses pembinaan yang berlangsung terus-menerus sejak awal.

"Padahal harusnya Banpol itu, kaderisasi itu benar-benar membuat banyak orang punya kapasitas politik yang cukup. Jadi mereka memang layak difilter sama Parpol supaya jadi kepala daerah. Harusnya kader terbaik. Nah ini kaderisasinya nggak ada," tuturnya.

Kondisi itu membuat banyak partai akhirnya mengambil jalan pintas dengan merekrut figur yang sudah populer di masyarakat ketimbang membangun kader dari bawah secara berjenjang.

"Jadinya kadernya nyomot dari yang sudah terkenal," ujar Bivitri.

Menurut dia, mahalnya biaya politik juga tidak bisa dilepaskan dari pilihan partai politik sendiri dalam menjalankan kampanye.

Praktik kampanye yang mengandalkan hiburan, pembagian atribut, hingga berbagai bentuk mobilisasi massa membutuhkan biaya besar dan lambat laun dianggap sebagai hal yang wajar dalam kontestasi politik.

Karena itu, reformasi pendanaan politik tidak cukup hanya dilakukan melalui kenaikan dana Banpol. Pemerintah juga perlu membenahi sistem kepartaian dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dana partai maupun dana kampanye yang selama ini dinilai masih lemah.

Bivitri meyakini perbaikan kaderisasi tidak akan langsung menghilangkan korupsi kepala daerah. Namun langkah tersebut tetap penting karena dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperbaiki kualitas calon pemimpin yang dihasilkan partai politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:38 WIB

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:48 WIB

Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK

Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK

Foto | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:00 WIB

Namanya Ikut Terseret Kasus Korupsi Dadan Eks Kepala BGN, Dudung: Silahkan Cek!

Namanya Ikut Terseret Kasus Korupsi Dadan Eks Kepala BGN, Dudung: Silahkan Cek!

Video | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:04 WIB

Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG

Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:02 WIB

Terkini

Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo

Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:51 WIB

Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK

Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:49 WIB

Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:38 WIB

Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris

Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:29 WIB

62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran

62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:44 WIB

Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran

Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 09:36 WIB

DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping

DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:50 WIB

Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza

Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:43 WIB

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB