Jadi Kendaraan Pribadi ASN, Dua Mobil Dinas Pemkab Manokwari Dicomot KPK

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 01 Agustus 2019 | 23:24 WIB
Jadi Kendaraan Pribadi ASN, Dua Mobil Dinas Pemkab Manokwari Dicomot KPK
Disalahgunakan ASN, KPK ambil dua mobil dinas Pemkab Manokwari. (istimewa).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil dua unit mobil dinas yang diduga dikuasai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari secara tidak sah.

"Dua mobil dinas, yakni satu unit Toyota Rush dan satu unit Toyota Kijang telah diserahkan kepada Bupati Manokwari selaku kuasa barang milik daerah," kata Penanggung Jawab Koordinasi Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, Maruli Tua yang dihubungi di Manokwari, Kamis (1/8/2019).

Dia menjelaskan, kedua kendaraan yang diambil tersebut adalah aset negara yang harus dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari.

"Namun selama ini mobil itu dikuasai oleh ASN secara tidak sah sehingga KPK membantu pemerintah daerah setempat untuk mengambil aset tersebut," ujarnya.

Dia menyampaikan, selanjutnya Kepala BPKAD segera melakukan rekonsiliasi untuk mendata aset-aset lain yang dikuasai secara tidak sah, misalnya ASN yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu unit.

Selain itu, ASN yang sudah tidak menjabat lagi, tapi masih menguasai kendaraan dinas. Bahkan ASN atau mantan ASN yang menguasai rumah dinas secara tidak sah.

Bukan hanya itu, lanjut dia, akan disita pula kendaraan dinas yang dibawa oleh ASN yang pindah tugas. Bahkan anggota DPRD atau mantan pimpinan dan anggota DPRD yang menguasai aset secara tidak sah. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pelajar Ugal-ugalan Naik Fortuner Ternyata Bukan Mobil Dinas Polisi

Viral Pelajar Ugal-ugalan Naik Fortuner Ternyata Bukan Mobil Dinas Polisi

News | Senin, 03 Juni 2019 | 17:25 WIB

PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Bogor: Sanksinya SP

PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Bogor: Sanksinya SP

Jabar | Kamis, 30 Mei 2019 | 17:34 WIB

Wali Kota Surabaya Tegaskan Mobil Dinas Wajib Dikandangkan Rabu Malam

Wali Kota Surabaya Tegaskan Mobil Dinas Wajib Dikandangkan Rabu Malam

Jatim | Rabu, 29 Mei 2019 | 22:31 WIB

Jelang Lebaran, Pemprov Riau Wajibkan Pejabat Kandangkan Mobil Dinas

Jelang Lebaran, Pemprov Riau Wajibkan Pejabat Kandangkan Mobil Dinas

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 14:22 WIB

PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

PNS Bekasi Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Jabar | Rabu, 29 Mei 2019 | 12:38 WIB

Dilarang KPK, Wali Kota Solo Tetap Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Dilarang KPK, Wali Kota Solo Tetap Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Jawa Tengah | Rabu, 29 Mei 2019 | 10:40 WIB

Awas, Anies Larang PNS DKI Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas

Awas, Anies Larang PNS DKI Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 10:32 WIB

Wali Kota Solo Perbolehkan Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik

Wali Kota Solo Perbolehkan Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik

Jawa Tengah | Senin, 27 Mei 2019 | 14:06 WIB

PNS Depok Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima THR dari Swasta

PNS Depok Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima THR dari Swasta

Jabar | Senin, 27 Mei 2019 | 11:17 WIB

Tak Terima Mobil Dinas Disalip, Camat di Boyolali Gebuki Sopir di Jalanan

Tak Terima Mobil Dinas Disalip, Camat di Boyolali Gebuki Sopir di Jalanan

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 14:45 WIB

Terkini

4 Shio yangMenarik Keberuntungan 19 Juli 2026: Pintu Rezeki Terbuka Lebar

4 Shio yangMenarik Keberuntungan 19 Juli 2026: Pintu Rezeki Terbuka Lebar

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 06:57 WIB

Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?

Ibadah Menjadi WNI: Mengapa Menertawakan Keadaan Jadi Tameng Terakhir Kita?

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 06:45 WIB

Solusi Finansial WNI di Taiwan, BRImo Hadir Permudah Transaksi Lintas Negara

Solusi Finansial WNI di Taiwan, BRImo Hadir Permudah Transaksi Lintas Negara

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 06:33 WIB

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

×