Array

LBH Jakarta Terima 5.000 Laporan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 13:29 WIB
LBH Jakarta Terima 5.000 Laporan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi
Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]

Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mengungkapkan telah menerima ribuan laporan terkait persoalan perlindungan data pribadi. Mereka menyebut setidaknya ada sekitar lima ribu kasus penyalahgunaan data pribadi milik warga yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Pengacara LBH Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mengatakan, dari sekitar lima ribu laporan kasus data pribadi itu terdapat berbagai macam modus yang dipergunakan oleh oknum penyalahgunaan data pribadi. Salah satunya yakni data pribadi seseorang tersebut disalahgunakan dalam praktik jasa pekerja seks komersial di media sosial.

"Ada lima ribuan kasus yang berangkat dari penyalagunaan data pribadi. Beberapa kasus, contohnya, data pribadi digunakan oleh oknum untuk pelecehan seksual," kata Jenny saat jumpa pers di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Jenny mengungkapkan, oknum penjual jasa pekerja seks komersial tersebut memanfaatkan data pribadi korban yang tersebar di media sosial yang kemudian dimasukkan ke dalam sebuah grup Whatsapp. Lewat grup tersebut kemudian data pribadi korban dipergunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menawarkan jasa dan tarif pekerja seks komersial.

"Dalam grup itu, klien kami dipasang tarifnya sekian. Masalah yang kita tangani ini berasal dari penyalahgunaan data pribadi. Data pribadinya diakses begitu mudah," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak Kemendagri untuk mengkaji kembali nota kesepahaman (MoU) pemberian akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga pemerintah dan swasta.

Mereka menilai semestinya pemanfaatan data penduduk untuk pembangunan yang efektif dan inklusif harus juga menjamin hak setiap orang atas perlindungan data pribadi. Sebab, kata dia, kepentingan warga termasuk perlindungan atas data pribadinya harus ditempatkan sebagai pilar utama.

"Pemanfaatan data penduduk dengan alasan untuk pencapaian tujuan pembangunan, tidak boleh mengorbankan perlindungan data pribadi warganya," kata Deputi Direktur ELSAM, Wahyudi Djafar.

Baca Juga: LSM Desak Kemendagri Kaji MoU Akses Data Pribadi dengan Swasta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI