Pakai Kartu Sakti, Cokro Kuras Miliaran Uang Bank BUMN Selama 2 Bulan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 15:38 WIB
Pakai Kartu Sakti, Cokro Kuras Miliaran Uang Bank BUMN Selama 2 Bulan
Cokro Prayitno, tersangka kasus pembobolan uang bank milik BUMN. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening giro salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terkait pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tersangka bernama Cokro Prayitno.

Tersangka dibekuk di kediamannya di Majalengka, Jawa Barat pada 25 Juli 2019 lalu. 

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Komisaris Besar, Dani Kustoni menyebut modus operandi tersangka Cokro dengan sengaja melakukan hacking dengan mengeksplorasi mesin-mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

"Itu tersangka mencari mesin ATM mana yang dapat diekploitasi dengan menggunakan kartu ATM miliknya," kata Kustoni di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Kemudian, kata Kustoni, tersangka pun mencocokan setiap mesin ATM yang dapat langsung diaksesnya secara ilegal. Dalam modus ini, Cokro telah menyiapkan
kartu ATM yang telah dimodifikasi sehingga dapat membobol sistem perbankan tersebut dan menguras seluruh uang yang tersimpan.

Kustoni mengatakan, aksi kejahatan Cokro merupakan modus baru dalam kasus pembobolan bank menggunakan kartu ATM.

"Ini yang menarik adalah bagaimana teknik tersangka mengeksploitasi ATM rekening giro yang bersangkutan sehingga bisa membobol bank BUMN," ujarnya.

Kustono menyebut aksi pembobolan uang di bank ini sudah dilakukan Cokro sejak bulan Maret sampai Mei 2019. Selama menjalankan aksinya, Cokro telah mengeruk uang hingga miliaran rupiah.

"Dari hasil ilegal akses tersebut tersangka mendapatlan keuntungan sebesar Rp 1.753. 500.000," ucap Kustoni.

baca juga

Kustoni pun tengah mendalami kartu ATM milik Cokro yang dapat dengan mudah mengambil uang di dalam mesin ATM. Kini, polisi masih menelusuri kartu sakti milik Cokro yang dipakai untuk menguras uang di ATM. 

"Kami juga sita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya utnuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak. Kalau bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan. Masalahnya, ATM itu seolah-olah buta, saldo kosong tapi bisa transfer," tutup Kustoni

Dalam kasus ini, Cokro dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Sudah Identifikasi Akun Penyebar Jual Beli Data Pribadi di Medsos

Polisi Sudah Identifikasi Akun Penyebar Jual Beli Data Pribadi di Medsos

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 18:09 WIB

Tersangka Penyebar Hoaks Server KPU Menghilang Sebelum Pemilu

Tersangka Penyebar Hoaks Server KPU Menghilang Sebelum Pemilu

Jawa Tengah | Selasa, 18 Juni 2019 | 22:13 WIB

Keponakan Prabowo Ditangkap Polisi Kasus Pembobolan Bank

Keponakan Prabowo Ditangkap Polisi Kasus Pembobolan Bank

News | Minggu, 17 Maret 2019 | 16:18 WIB

Terkini

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:48 WIB

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:37 WIB

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:35 WIB