Hasil Ijtima Ulama IV: Pulangkan Habib Rizieq hingga Wujudkan NKRI Syariah

Senin, 05 Agustus 2019 | 19:54 WIB
Hasil Ijtima Ulama IV: Pulangkan Habib Rizieq hingga Wujudkan NKRI Syariah
Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.

Salah satu poin putusannya yakni meminta seluruh ulama dan umat untuk memperjuangkan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Mekkah, Arab Saudi ke Indonesia.

"Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam, serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016," ucap Yusuf Martak.

"Serta memulangkan Imam Besar umat Islam Indonesia Habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun," Yusuf Martak menambahkan.

Selain itu hasil Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV juga memutuskan mengajak ulama dan umat untuk sama-sama berjuang mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Syariah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Mewujudkan NKRI Syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara," ucapnya.

Sebelum membacakan putusan tersebut, Yusuf Martak lebih dahulu membacakan beberapa poin pertimbangan yang menjadi dasar delapan putusan hasil Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.

Setidaknya ada empat poin pertimbangan yang menjadi dasar Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV menghasilkan delapan poin putusannya.

Habib Rizieq Shihab (Suara.com/Oke Atmaja)
Habib Rizieq Shihab (Suara.com/Oke Atmaja)

Berikut poin-poin pertimbangan dan hasil putusan Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.

Baca Juga: Rekomendasi Ijtima Ulama III: Desak Bawaslu dan KPU Diskualifikasi Jokowi

Putusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke-IV, menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur'an, Anisa 58, Anisa 135, Al-Maidah 8, Al-Maidah 42 Al-Hud 113, Ibrahim 42, An-Nahl 90, Asy-Syura 227, Al-Hujarat 9, serta hadis-hadis Nabi beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.

1. a. Ijtima Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah Ahlus-sunnah wal Jama'ah telah sepakat penerapan Syari'ah dan penegakan Khilafah serta Amar Maruf Nahi Munkar adalah kewajiban agama Islam.

b. Konstitusi NKRI bahwa dalam konstitusi NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memperhatikan tambahan, saran, masukan peseerta yang Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harua tetap melalui konstitusional.

2. Bahwa Pemilu 2019 adalah Pemilu curang yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal.

3. Kematian lebih dari 500 petugas Pemilu tanpa autopsii ditambah ada lebih dari 11 ribu petugas Pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk mengetahui sebab musababnya.

4. Bahwa tragedi berdarah 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa, serta 10 orang dibunuh secara sadis dan brutal, empat di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI