Peras Remaja di JPO Jelambar, Dua Pemuda Ditangkap Warga

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 06 Agustus 2019 | 13:35 WIB
Peras Remaja di JPO Jelambar, Dua Pemuda Ditangkap Warga
Ilustrasi tersangka pemerasan.

Suara.com - Seorang remaja bernama Rohiman (17) menjadi korban pemerasan di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan P. Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat, Senin (5/8/2019).

Saat itu, korban sedang melintas di JPO tersebut bersama rekannya, Alik (20). Hanya saja, empat orang pelaku bernama Afandi (18), Dika Rizky (20), Kiki (30) dan Jojo (30) sudah menanti dan langsung mencegat keduanya.

"Setelah dicegat, korban dimintai uang oleh A dan DR. Karena keduanya takut dilukai akhirnya dikasih oleh korban R Rp 20 ribu dan A Rp 10 ribu," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Ajun Komisaris Polisi Rensa Aktadiva saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Meski telah menyerahkan uang, kedua korban tetap ditahan. Para tersangka malah mengancam kedua korban untuk menyerahkan barang berharga yang dibawa, yakni ponsel.

Para tersangka mengancam Rohiman dengan mencekik dan hendak menusuk. Keberanian Rohiman pun luluh dan langsung menyerahkan ponsel miliknya.

"Korban menolak untuk menyerahkan Hp merek Xiaomi-nya. Lalu si pelaku mencekik dan mengancam akan menusuk korban R. Akhirnya, korban menyerahkan Hp kepada pelaku karena takut ditusuk beneran," sambungnya.

Atas aksi pemerasan tersebut, korban mencari bala bantuan warga sekitar. Ia pun menceritakan jika ponsel genggamnya habis dirampas.

Warga akhirnya mendatangi pelaku di JPO tersebut. Dua pelaku berhasil ditangkap, yakni Afandi dan Dian Rizky. Sementara, dua pelaku lainnya yakni Kiki dan Jojo melarikan diri.

"Warga yang kesal dengan aksi keempat pelaku, kemudian mendatangi JPO dan menangkap dua orang A dan DR. Keduanya sempat dihakimi karena mungkin kesal ya ulah mereka ini meresahkan pejalan kaki dan bisa saja korbannya besok-besok warga sekitar," papar Rensa.

baca juga

Dari tangan tersangka, polisi menyita ponsel genggam milik korban, sebuah pisau kecil dan uang sebesar Rp 30 ribu.

"Pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kena Jebakan Mario, Mahasiswi Diperas Usai Disuruh Bugil Lewat Video Call

Kena Jebakan Mario, Mahasiswi Diperas Usai Disuruh Bugil Lewat Video Call

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 13:05 WIB

WNI Diperas Polisi Antiteror Malaysia, Paspornya Disita

WNI Diperas Polisi Antiteror Malaysia, Paspornya Disita

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 13:03 WIB

Disebut Broker Pungli Sertifikasi Halal, Polisi Diminta Buru WN Selandia

Disebut Broker Pungli Sertifikasi Halal, Polisi Diminta Buru WN Selandia

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 14:49 WIB

Warga Jerman Ungkap Aksi Jahat Oknum MUI Soal Pungli Sertifikasi Halal

Warga Jerman Ungkap Aksi Jahat Oknum MUI Soal Pungli Sertifikasi Halal

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 13:00 WIB

MUI Disebut Intervensi Polisi Pada Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi Halal

MUI Disebut Intervensi Polisi Pada Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi Halal

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 11:50 WIB

Terkini

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:11 WIB

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:08 WIB

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:55 WIB

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:49 WIB

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:39 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

×