Peras Remaja di JPO Jelambar, Dua Pemuda Ditangkap Warga

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 06 Agustus 2019 | 13:35 WIB
Peras Remaja di JPO Jelambar, Dua Pemuda Ditangkap Warga
Ilustrasi tersangka pemerasan.

Suara.com - Seorang remaja bernama Rohiman (17) menjadi korban pemerasan di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan P. Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat, Senin (5/8/2019).

Saat itu, korban sedang melintas di JPO tersebut bersama rekannya, Alik (20). Hanya saja, empat orang pelaku bernama Afandi (18), Dika Rizky (20), Kiki (30) dan Jojo (30) sudah menanti dan langsung mencegat keduanya.

"Setelah dicegat, korban dimintai uang oleh A dan DR. Karena keduanya takut dilukai akhirnya dikasih oleh korban R Rp 20 ribu dan A Rp 10 ribu," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Ajun Komisaris Polisi Rensa Aktadiva saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Meski telah menyerahkan uang, kedua korban tetap ditahan. Para tersangka malah mengancam kedua korban untuk menyerahkan barang berharga yang dibawa, yakni ponsel.

Para tersangka mengancam Rohiman dengan mencekik dan hendak menusuk. Keberanian Rohiman pun luluh dan langsung menyerahkan ponsel miliknya.

"Korban menolak untuk menyerahkan Hp merek Xiaomi-nya. Lalu si pelaku mencekik dan mengancam akan menusuk korban R. Akhirnya, korban menyerahkan Hp kepada pelaku karena takut ditusuk beneran," sambungnya.

Atas aksi pemerasan tersebut, korban mencari bala bantuan warga sekitar. Ia pun menceritakan jika ponsel genggamnya habis dirampas.

Warga akhirnya mendatangi pelaku di JPO tersebut. Dua pelaku berhasil ditangkap, yakni Afandi dan Dian Rizky. Sementara, dua pelaku lainnya yakni Kiki dan Jojo melarikan diri.

"Warga yang kesal dengan aksi keempat pelaku, kemudian mendatangi JPO dan menangkap dua orang A dan DR. Keduanya sempat dihakimi karena mungkin kesal ya ulah mereka ini meresahkan pejalan kaki dan bisa saja korbannya besok-besok warga sekitar," papar Rensa.

Dari tangan tersangka, polisi menyita ponsel genggam milik korban, sebuah pisau kecil dan uang sebesar Rp 30 ribu.

"Pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kena Jebakan Mario, Mahasiswi Diperas Usai Disuruh Bugil Lewat Video Call

Kena Jebakan Mario, Mahasiswi Diperas Usai Disuruh Bugil Lewat Video Call

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 13:05 WIB

WNI Diperas Polisi Antiteror Malaysia, Paspornya Disita

WNI Diperas Polisi Antiteror Malaysia, Paspornya Disita

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 13:03 WIB

Disebut Broker Pungli Sertifikasi Halal, Polisi Diminta Buru WN Selandia

Disebut Broker Pungli Sertifikasi Halal, Polisi Diminta Buru WN Selandia

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 14:49 WIB

Warga Jerman Ungkap Aksi Jahat Oknum MUI Soal Pungli Sertifikasi Halal

Warga Jerman Ungkap Aksi Jahat Oknum MUI Soal Pungli Sertifikasi Halal

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 13:00 WIB

MUI Disebut Intervensi Polisi Pada Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi Halal

MUI Disebut Intervensi Polisi Pada Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi Halal

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 11:50 WIB

Terkini

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:45 WIB

Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi

Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:34 WIB

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:28 WIB

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:18 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:09 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:03 WIB

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:57 WIB

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:51 WIB

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:37 WIB

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:32 WIB