KPK Cegah Staf Romahurmuziy, Amin Nuryadi ke Luar Negeri

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Jum'at, 19 Juli 2019 | 22:56 WIB
KPK Cegah Staf Romahurmuziy, Amin Nuryadi ke Luar Negeri
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy menutupi tangan terborgol dengan buku saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi bernama Amin Nuryadi dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Amin merupakan staf dari Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy yang telah ditetapkan tersangka. KPK pun telah meminta pihak imigrasi agar Amin tak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai sejak 29 April 2019.

"Kami membutuhkan satu tindakan pelarangan ke luar negeri. Karena itu KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk saksi dengan nama Amin Nuryadi. Ini stafnya RMY (Rommy), kami lakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Menurut Febri, alasan pencegahan ke luar negeri Amin dilakukan untuk proses pemeriksaan bila dibutuhkan penyidik KPK.

"Karena ketika dibutuhkan keterangannya dipanggil yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri

Apalagi, KPK melihat dalam persidangan dua terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi bahwa ada fakta dalam surat tuntutan Jaksa KPK terkait sejumlah aliran uang ke pihak-pihak lain.

"Setelah tuntutan ada pledoi dan kemudian putusan hakim, kemudian kami juga perlu melihat fakta-fakta lain misalnya terkait aliran dana pada pihak yang lain ataupun pihak-pihak yang diduga bersama- sama itu perlu kami tunggu pertimbangan hakim," tutup Febri.

Untuk diketahui, Rommy terkena operasi tangkap tangan atau (OTT), KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

Untuk Muafak dan Harris sudah masuk ke dalam persidangan. Di mana dalam tuntutan Jaksa KPK, Muafak di tuntut 2 tahun kurungan penjara. Sementara, Harris dituntut 3 tahun kurungan penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Bakal Jadi Kandidat Ketum PPP, Buwas: Saya Bukan Kader Parpol!

Bantah Bakal Jadi Kandidat Ketum PPP, Buwas: Saya Bukan Kader Parpol!

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 12:59 WIB

Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Rommy Dituntut KPK 3 Tahun Penjara

Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Rommy Dituntut KPK 3 Tahun Penjara

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 20:18 WIB

Kasus Suap di Kemenag, Staf Pribadi Romahurmuziy Ikut Dipanggil KPK

Kasus Suap di Kemenag, Staf Pribadi Romahurmuziy Ikut Dipanggil KPK

News | Rabu, 03 Juli 2019 | 12:36 WIB

Di Sidang, Rommy Ungkap Kode Panggilan Menag Lukman: B1 Banteng

Di Sidang, Rommy Ungkap Kode Panggilan Menag Lukman: B1 Banteng

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 21:40 WIB

Jaksa Putar Percakapan Menag, Minta Pendapat Rommy Soal Jabatan Kakanwil

Jaksa Putar Percakapan Menag, Minta Pendapat Rommy Soal Jabatan Kakanwil

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 19:26 WIB

Terkini

BPS: Belanja Kendaraan Koperasi Merah Putih Sudah Masuk Investasi Kuartal I 2026

BPS: Belanja Kendaraan Koperasi Merah Putih Sudah Masuk Investasi Kuartal I 2026

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:03 WIB

Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat

Tramadol Obat Apa? Disebut Dedi Mulyadi Jadi Pemicu Naiknya Kriminalitas di Jawa Barat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:02 WIB

Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan

Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal

Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:59 WIB

4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan

4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK

Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup

Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity

Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang

Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×