Suara.com - Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama Togi Sitindaon memberikan keterangan dalam sidang gugatan perdata CMNP melawan MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/01/2026).
Togi Sitindaonmengungkapkan bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memberikan mandat kepada Bhakti Investama untuk memfasilitasi penjualan surat obligasi dan medium term notes (MTN) kepada Drosophila Enterprise.
Menurut Togi, mandat tersebut diberikan langsung oleh salah satu direktur CMNP dan kemudian dituangkan dalam kontrak jual beli obligasi dan MTN antara CMNP dan Drosophila Enterprise, dengan Bhakti Investama ditunjuk sebagai broker.
Kontrak tersebut ditandatangani oleh jajaran direksi dari masing-masing perusahaan dan menjadi dasar pelaksanaan transaksi penjualan surat utang tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa CMNP secara khusus menginstruksikan Bhakti Investama agar hasil penjualan obligasi dan MTN ditransfer ke PT Bank Unibank Tbk dalam mata uang dolar AS untuk penempatan dalam bentuk Negotiable Certificate of Deposit (NCD). [Handout]