Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Bella | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 22 Januari 2026 | 20:16 WIB
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sabu seberat 1,2 kilogram dan 1.451 butir ekstasi. (Polda Metro Jaya)
  • Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka (TW, RN, DH) pada 20 Januari 2026 terkait peredaran sabu dan ekstasi.
  • Penyitaan meliputi 1,2 kg sabu dan 1.451 butir ekstasi dari lokasi Jakarta Pusat dan Kota Bekasi.
  • Tersangka TW berperan bandar, RN membantu, sementara DH adalah anak buah penyimpan barang haram tersebut.

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 1,2 kilogram dan 1.451 butir ekstasi, serta mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi. Mereka masing-masing berinisial TW (30), RN (17), dan DH (34).

Tersangka TW berperan sebagai bandar. RN yang merupakan istri TW diduga turut membantu aktivitas peredaran narkotika. Sementara DH berperan sebagai anak buah yang bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“TW dan RN ini suami istri,” ujar Abdul kepada wartawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler milik TW, dua unit telepon seluler milik RN, satu unit mobil, serta empat plastik klip berisi ekstasi sebanyak 1.017 butir.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa TW masih menyimpan narkotika lain yang dititipkan kepada DH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi.

“Tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain berinisial DH di Bekasi,” kata Abdul.

Dari tangan DH, polisi menyita ekstasi sebanyak 434 butir, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, serta 16 pak plastik klip kosong.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banjir Jakarta, Polda Metro Siagakan Anggota di Jalan hingga Permukiman Warga

Banjir Jakarta, Polda Metro Siagakan Anggota di Jalan hingga Permukiman Warga

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 16:42 WIB

Founder Indodax Oscar Darmawan Laporkan Akun Medsos Anonim ke Polda Metro, Apa Kasusnya?

Founder Indodax Oscar Darmawan Laporkan Akun Medsos Anonim ke Polda Metro, Apa Kasusnya?

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 15:41 WIB

Tak Lagi I Love You Mawa, I Love You Inara, Insanul Fahmi Kini Pilih Istri Sah

Tak Lagi I Love You Mawa, I Love You Inara, Insanul Fahmi Kini Pilih Istri Sah

Video | Rabu, 21 Januari 2026 | 22:15 WIB

Jalani Konfrontasi Laporan Inara Rusli, Insanul Fahmi Masih Pede Bisa Rujuk dengan Istri Sah

Jalani Konfrontasi Laporan Inara Rusli, Insanul Fahmi Masih Pede Bisa Rujuk dengan Istri Sah

Video | Rabu, 21 Januari 2026 | 20:05 WIB

Tumpahan Tanah Tutupi Jalan, Lalu Lintas Simpang Lima Senen Macet Parah

Tumpahan Tanah Tutupi Jalan, Lalu Lintas Simpang Lima Senen Macet Parah

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 08:36 WIB

156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras

156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 09:31 WIB

DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba

DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba

News | Senin, 19 Januari 2026 | 17:19 WIB

Berkedok Toko Plastik, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya Ilegal di Jagakarsa

Berkedok Toko Plastik, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Berbahaya Ilegal di Jagakarsa

News | Senin, 19 Januari 2026 | 13:20 WIB

Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Ditunda

Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Ditunda

News | Senin, 19 Januari 2026 | 11:29 WIB

Banjir Putus Akses ke Tanjung Priok, Polisi Izinkan dan Kawal Pemotor Masuk Tol

Banjir Putus Akses ke Tanjung Priok, Polisi Izinkan dan Kawal Pemotor Masuk Tol

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 13:57 WIB

Terkini

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB