Negara Rugi Rp 64 Triliun karena Barang Ilegal asal Tiongkok

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:09 WIB
Negara Rugi Rp 64 Triliun karena Barang Ilegal asal Tiongkok
Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran barang ilegal dari Tiongkok. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Aparat Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan kosmetik, makanan, suku cadang (sparepart) kendaraan serta barang elektronik yang melibatkan warga negara asal Tiongkok. Selama delapan tahun melancarkan aksinya, sindikan internasional telah merugikan negara hingga Rp 6,4 triliun.

"Ini satu kelompok sudah beraksi 8 tahun, ada yang satu tahun. Barang-barang kosmetik kan datang dari luar, belum mendapat izin dari BPOM atau izin edar lainnya. Jadi kita tidak tahu isinya, bisa menimbulkan kerugian," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).

Barang ilegal asal Tiongkok tersebut, mereka selundupkan agar menghindari pajak. Total, polisi mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah PL (63), H (30), EK (44) dan seorang seorang WN Tiongkok, AH (40).

Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran barang ilegal dari Tiongkok. (Suara.com/Arga).
Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran barang ilegal dari Tiongkok. (Suara.com/Arga).

Dari penyidikan sementara, kata Gatot, sindikat ini biasa menyelundupkan barang satu kali dalam satu minggu yang nilainya mencapai Rp 17 miliar.

"Kalau dia masukin 4 kali dalam sebulan itu bisa capai Rp 68 Miliar. Kalau kita kalikan setahun itu bisa Rp 818 Miliar. Kalau 8 tahun ada berapa, Rp 6,4 Triliun (kerugian negara)," kata dia.

Barang tersebut mereka ambil dari Tiongkok, lalu dibawa ke Malaysia melalu jalur laut di Pelabuhan Pasir Gudang Johor. Dari Malaysia, barang tersebut diselundupkan menggunakan jalur darat dengan truk.

Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran barang ilegal dari Tiongkok. (Suara.com/Arga).
Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran barang ilegal dari Tiongkok. (Suara.com/Arga).

"Barang itu dibawa ke truk ke Indonesia melalui jalur darat ke Kalimantan Barat. Dari Kalimantan Barat dibawa dari pelabuhan jalur laut ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi" katanya.

Gatot mengatakan, para tersangka dicokok di Pelabuhan Marunda. Barang-barang tersebut dibawa oleh 8 unit truk.

"(Barang selundupan itu rencananya disebar ke) Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Kalau di Jakarta di Pasar Asemka di sana," katanya.

baca juga

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp 4 miliar.

Kemudian, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bea Cukai Akui Kalah Cepat dari Bandar dan Penyeludup Barang Ilegal

Bea Cukai Akui Kalah Cepat dari Bandar dan Penyeludup Barang Ilegal

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 19:21 WIB

Pemusnahan Barang Ilegal

Pemusnahan Barang Ilegal

Foto | Kamis, 22 Desember 2016 | 18:12 WIB

Dirjen Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Dirjen Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Bisnis | Senin, 20 Juni 2016 | 12:10 WIB

Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,5 M

Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,5 M

Foto | Jum'at, 22 Mei 2015 | 15:07 WIB

Terkini

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:31 WIB

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Pendapatan Barito Pacific Melonjak 56%, Laba Bersih Tembus US$616 Juta

Pendapatan Barito Pacific Melonjak 56%, Laba Bersih Tembus US$616 Juta

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:09 WIB

Floral, Fruity, atau Woody? Kenali Karakter Aroma Sebelum Memilih Parfum

Floral, Fruity, atau Woody? Kenali Karakter Aroma Sebelum Memilih Parfum

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:08 WIB

Cegah Balap Liar! JLNT Antasari Ditutup Tiap Akhir Pekan Mulai 14 November

Cegah Balap Liar! JLNT Antasari Ditutup Tiap Akhir Pekan Mulai 14 November

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

Ketegangan Gas dengan Singapura, Indonesia Disebut Buktikan Nyali dan Kedaulatan Energi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:53 WIB

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

MHU Pangkas Emisi Tambang 41,34%, Lampaui Target Penurunan hingga 2030

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:43 WIB

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

JIS Mulai Dilirik Investor Naming Rights, Pramono Ungkap Ada 15 Konser Tahun Depan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

Kerap Jadi Alat Kriminalisasi, Perumus Kritik Penerapan Pasal UU Tipikor: Sudah Jauh Menyimpang!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Segmen Derivatif Topang Kinerja PT Indokripto Koin Semesta Tbk di Tengah Koreksi Pasar Aset Kripto

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 21:36 WIB

×