Negara Rugi Rp 64 Triliun karena Barang Ilegal asal Tiongkok

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:09 WIB
Negara Rugi Rp 64 Triliun karena Barang Ilegal asal Tiongkok
Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran barang ilegal dari Tiongkok. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Aparat Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan kosmetik, makanan, suku cadang (sparepart) kendaraan serta barang elektronik yang melibatkan warga negara asal Tiongkok. Selama delapan tahun melancarkan aksinya, sindikan internasional telah merugikan negara hingga Rp 6,4 triliun.

"Ini satu kelompok sudah beraksi 8 tahun, ada yang satu tahun. Barang-barang kosmetik kan datang dari luar, belum mendapat izin dari BPOM atau izin edar lainnya. Jadi kita tidak tahu isinya, bisa menimbulkan kerugian," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).

Barang ilegal asal Tiongkok tersebut, mereka selundupkan agar menghindari pajak. Total, polisi mengamankan empat orang tersangka. Mereka adalah PL (63), H (30), EK (44) dan seorang seorang WN Tiongkok, AH (40).

Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran barang ilegal dari Tiongkok. (Suara.com/Arga).
Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran barang ilegal dari Tiongkok. (Suara.com/Arga).

Dari penyidikan sementara, kata Gatot, sindikat ini biasa menyelundupkan barang satu kali dalam satu minggu yang nilainya mencapai Rp 17 miliar.

"Kalau dia masukin 4 kali dalam sebulan itu bisa capai Rp 68 Miliar. Kalau kita kalikan setahun itu bisa Rp 818 Miliar. Kalau 8 tahun ada berapa, Rp 6,4 Triliun (kerugian negara)," kata dia.

Barang tersebut mereka ambil dari Tiongkok, lalu dibawa ke Malaysia melalu jalur laut di Pelabuhan Pasir Gudang Johor. Dari Malaysia, barang tersebut diselundupkan menggunakan jalur darat dengan truk.

Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran barang ilegal dari Tiongkok. (Suara.com/Arga).
Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran barang ilegal dari Tiongkok. (Suara.com/Arga).

"Barang itu dibawa ke truk ke Indonesia melalui jalur darat ke Kalimantan Barat. Dari Kalimantan Barat dibawa dari pelabuhan jalur laut ke Pelabuhan Marunda, Kabupaten Bekasi" katanya.

Gatot mengatakan, para tersangka dicokok di Pelabuhan Marunda. Barang-barang tersebut dibawa oleh 8 unit truk.

"(Barang selundupan itu rencananya disebar ke) Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Kalau di Jakarta di Pasar Asemka di sana," katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp 4 miliar.

Kemudian, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bea Cukai Akui Kalah Cepat dari Bandar dan Penyeludup Barang Ilegal

Bea Cukai Akui Kalah Cepat dari Bandar dan Penyeludup Barang Ilegal

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 19:21 WIB

Pemusnahan Barang Ilegal

Pemusnahan Barang Ilegal

Foto | Kamis, 22 Desember 2016 | 18:12 WIB

Dirjen Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Dirjen Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Bisnis | Senin, 20 Juni 2016 | 12:10 WIB

Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,5 M

Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,5 M

Foto | Jum'at, 22 Mei 2015 | 15:07 WIB

Terkini

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:06 WIB

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB