Markus Nari Didakwa Terima Suap 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 14 Agustus 2019 | 17:34 WIB
Markus Nari Didakwa Terima Suap 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) menyebut, Markus Nari, eks anggota DPR RI Fraksi Golkar telah menerima uang sebesar 1,4 juta USD yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.

Hal itu diungkap JPU KPK saat membacakan berkas dakwaan milik Markus Nari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

"Terhadap Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin di sidang.

Jaksa KPK Ahmad, menyebut dalam dakwaan Markus turut memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket l penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Ketika itu, pada tahun 2012 Markus sebagai anggota Badan Anggaran DPR ikut dalam pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP, senilai Rp 1,04 triliun.

Selanjutnya, Markus lalu menemui Irman, saat masih menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dalam pertemuan itu, Markus meminta fee proyek E-KTP sebesar Rp 5 miliar.

Kemudian, Irman pun menghubungi pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto untuk menyiapkan permintaan Markus tersebut.

Di mana Sugiharto membuat pertemuan dengan anggota konsorsium proyek yang mengerjakan E-KTP, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Sugiharto pun meminta Anang uang Rp 5 miliar.

"Anang Sugiana Sudiharjo pun beberapa hari setelah meminta uang menemui Sugiharto dan menyerahkan uang sebesar USD 400.000," kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Markus didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjerat Dua Kasus soal e-KTP, Markus Nari Segera Disidangkan

Terjerat Dua Kasus soal e-KTP, Markus Nari Segera Disidangkan

News | Kamis, 25 Juli 2019 | 21:29 WIB

Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari

Kasus e-KTP, KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari

News | Senin, 15 Juli 2019 | 10:52 WIB

Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II

Menteri Yasonna Akui Dicecar KPK soal Rapat Bareng Markus Nari di Komisi II

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 14:53 WIB

Proyek E-KTP, KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Markus Nari

Proyek E-KTP, KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Markus Nari

News | Rabu, 08 Mei 2019 | 21:47 WIB

Terkini

Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari

Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:03 WIB

Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang

Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:53 WIB

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:47 WIB

Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo

Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:46 WIB

Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran

Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:26 WIB

Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:24 WIB

Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola

Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:17 WIB

Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik

Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:19 WIB

Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal

Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 17:54 WIB

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:58 WIB